Kisruh Warga Permata Buana, Kuasa Hukum Laporkan Polres Jakarta Barat ke Kadiv Propam Polri

Kisruh Warga Permata Buana, Kuasa Hukum Laporkan Polres Jakarta Barat ke Kadiv Propam Polri
Brian Erick F. Ang selaku Kuasa Hukum dari Amir Hasan (Pengurus RW) saat mengatakan melaporkan Polres Jakarta Barat ke Kadiv Propam Polri di Kantor RRAA Law Firm, Grand Emerald Unit 23 WU, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (3/12/2021). (Foto: MAW/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Kasus belasan Satpam yang diduga melakukan intimidasi dan pungli terhadap warga Komplek Permata Buana, Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Jakarta, beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Pascanya, belasan Satpam yang cekcok dengan warga setempat telah diamankan oleh pihak berwajib di Polres Jakarta Barat.

Sejak bergulirnya peristiwa tersebut ke permukaan, hingga kini Laporan Polisi (LP) dengan Nomor. LP/B/800/IX/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat pada 20 September 2021, seolah mengalami kendala didalam pelaksanaannya.

Brian Erick F. Ang selaku Kuasa Hukum dari Amir Hasan (Pengurus RW) dalam pengakuannya di hadapam media mengatakan, seperti adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari Amir Hasan melihat adanya kejanggalan dalam permasalah tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan penyalagunaan wewenang dalam menangani kasus tersebut," ucap Brian di Kantor RRAA Law Firm, Grand Emerald Unit 23 WU, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (3/12/2021).

Brian melanjutkan, akibat adanya dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut membuat kliennya merasa tertekan, sehingga klien kami harus mengambil tindakan untuk mengadukan hal tersebut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Baca juga: Pemuda MPPK Minta DPR dan Presiden, Evaluasi BPOM dan Kemenkes Terkait Izin Vaksin Novavax

Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/4816/XII/2021/Bagyanduan telah diterima oleh Brigpol Restu Sunardi (Nrp. 91050108) sebagai operator Sentra Pelayanan Propam Tim II, terkait pengaduan atas dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Barat dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/800/IX/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat, tanggal 20 November 2021 terkait rekayasa dan manipulasi perkara isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

"Memang benar, akibat adanya dugaan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial 'DS' selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terhadap klien kami, sehingga kami melaporkan hal tersebut kepada Kadivpropam Polri. Contohnya Wilmora, Kepala Security yang telah ditahan sudah 74 hari lebih, hingga kini belum ada P21 yang dikeluarkan atau perpanjangan penahanan," jelas Brian.

Brian menambahkan, jika dirinya berpegang kepada ucapan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di media, Kapolri menegaskan bahwa menghadapi era keterbukaan Polisi harus peka dalam menghadapi permasalahan di masyarakat.

"Menghadapi era keterbukaan, tentunya teman-teman harus peka. Bagaimana rekan-rekan harus mampu melaksanakan komunikasi publik dengan baik. Peka terhadap situasi, peka terhadap apa yang diharapkan oleh masyarakat dan kemudian kita bisa melakukan langkah yang tepat. Karena kalau kita berpikir dengan cara kita sendiri, maka hasilnya bukan semakin baik tapi semakin hancur," ujar Brian mengutip perkataan Kapolri.

Brian juga menegaskan, jika Kapolri sempat berkata agar Polisi dapat menerima kritikan untuk memperbaiki kinerja dari Kepolisian dan harus diterima.

"Kapan kita harus intropeksi, kita intropeksi jangan anti kritik. Kritik itu bagian dari upayah untuk memperbaiki diri kita, kita terima. Dan mohon maaf, kalau ini tidak mampu, kalau tidak mampu membersihkan ekor maka kepalanya yang saya potong," tegas Brian dalam mengutip ucapan Kapolri sekali lagi karena banyaknya langkah-langkah Polisi yang menjadi oknum dalam tindak profesional maupun melanggar wewenang di sejumlah daerah Indonesia.

Tentunya apa yang dilakukan oleh Kapolri perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat dihimbau jangan takut untuk melaporlan bila menemukan tindakan yang di nilai melanggar dan mencederai institusi kepolisian.

Kuasa Hukum Amir itu pun berharap, agar surat pengaduan yang dilontarkan oleh kliennya mendapatkan respon positif dan segera ditindaklanjuti demi berjalannya proses hukum yang berkeadilan.

Lihat juga:
Evaluasi Jabatan, Kapolri Copot 6 Kapolres dan Satu Pejabat Polda
Penembakan Dantim Bais di Pidie, Panglima TNI Keluarkan Perintah Tingkatkan Kewaspadaan
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Agus Mulyana, Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim 2011-2012
Tips Supaya Foto eKTP Tidak Disalahgunakan
Kenang Almarhum Orang Tua, Letkol Andris Simaremare Ciptakan Lagu 'Lungun Nai Di Au Among'

Penulis: MAW
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment