Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Agus Mulyana, Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim 2011-2012

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Agus Mulyana, Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim 2011-2012
Tim Tabur Kejagung saat mengamankan Agus Mulyana (53) yang merupakan Buronan dari Kejari Batam atas kasus Tipikor Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021). (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA - Forumpublik.com | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Agus Mulyana (53) yang merupakan Buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa Agus Mulyana sendiri merupakan direktur CV. Indhiang Kuring yang telah melakukan Tipikor pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam pada tahun 2011-2012.

"Akibat perbuatan Agus Mulyana, mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar," ucap Leonard melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Leonard menjelaskan, terpidana Agus Mulyana adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017.

"Agus Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," papar Leonard.

Baca juga: Berikut Alasan Vaksin AstraZeneca Jarak Dua Dosis Hingga 12 Minggu

Terpidana Agus Mulya ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Batam, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh sebab itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," ungkapnya.

"Untuk selanjutnya, terpidana Agus Mulyana akan dibawa ke Batam hari ini dengan menggunakan pesawat untuk di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Batam," pungkas Leonard.

Leonard berharap, melalui program Tabur Kejaksaan, mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.

Lihat juga:
KTT G20, Pemerintah Gencarkan Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Telekomunikasi, Infrastruktur dan Siapkan 5 DPSP
Perkuat UMKM, Berikut Komitmen Pemerintah Berikan Kebijakan Bantuan
Sosialisasi dan Pengukuhan DPK Sub Unit Korpri Jajaran TNI AD 2021
Penista Agama, Bareskrim Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali
Pemerintah Arahkan Anggaran ke TKDD Tahun 2022 Guna Percepatan Pembangunan Daerah

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment