Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara

Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara
JPU Kejari Batam menuntut terdakwa Mantan Manager Port Pertamina Sambu, Teuku Nazar Mulia dengan pidana selama 16 tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang digelar secara tertutup untuk umum di PN Batam, Selasa (01/03/2022). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Mantan Manager Port Pertamina Sambu, Teuku Nazar Mulia Als Tengku Bin Teuku Muhammad Nasir dengan pidana selama 16 (enam belas) tahun penjara, atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (01/03/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi, SH menjelaskan, Teuku Nazar Mulia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya".

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Nazar Mulia dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Wahyu saat dikonfirmasi Forumpubik.com, Selasa (01/03/2022).

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.100.000.000, subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan," kata Wahyu melanjutkan.

Baca juga: Potensi Banjir Rob di Kepri, BMKG Umumkan Peringatan Dini

Wahyu mengatakan untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya

"Untuk hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum", tutup Wahyu.

Sebelumnya, Teuku Nazar Mulia ditangkap Polisi, dari Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (24/09/2021).

Teuku Nazar Mulia, dilaporkan karena menyetubuhi korban V ke Polresta Barelang. Kasus persetubuhan terhadap remaja SMP 12 tahun yang hingga hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan, terungkap saat korban mengeluh sakit perut.

Megetahui kehamilan anak perempuan tersebut, Teuku Nazar Mulia justru menyuruh bocah itu menggugurkan kandungan korban V, dengan memberikan obat keras (penggugur kandungan) untuk menggugurkan kandungan korban

Setelah mengonsumsi obat keras pemberian Teuku Nazar Mulia, Kamis (23/09/2021), bocah tersebut kejang-kejang dan pingsan.

Atas kehamilan anak tersebut, oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisinya, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia.

Lihat juga:
Pelaku UMKM Terima Bantuan Pinjaman Bunga 0 Persen dari Pemprov Kepri dan BRK
Pemko Batam Serahkan Surat Keputusan Pengangkatan 130 PNS Baru Lulusan Tahun 2019
Batam Fashion Week 2021, HARRIS Resort Barelang Batam Raih Juara 1 Lomba Masak Ayam Saus Peri-peri
Jaksa Dakwa Catur Dewi alias Eliza yang Mengaku Pejabat Lelang di KPKNL, Tipu para Korban Hingga Ratusan Juta
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Agus Mulyana, Terpidana Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim 2011-2012

Penulis: Tonang
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment