Tuntutan Buruh KSPSI saat Unjuk Rasa Terkait Kenaikan Harga BBM di Istana

Tuntutan Buruh KSPSI saat Unjuk Rasa Terkait Kenaikan Harga BBM di Istana
Aksi demonstrasi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan sikap mengenai kenaikan harga BBM dan Omnibuslaw di kawasan Patung Arjuna Widjaja, Jakarta, Senin (12/9/2022). (Foto: ANTARA/Ricky Prayoga)

JAKARTA - Forumpublik.com | Massa aksi unjuk rasa dari elemen buruh Konferedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dandan menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Massa yang mengenakan baju berwarna biru itu membentuk barisan sambil mengibarkan bendera dan membentangkan spanduk besar bertulisan "Tolak Omnibus Law" dan "Tolak Kenaikan BBM".

Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad perwakilan demonstrasi yang menyampaikan sejumlah tuntutan pada Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selepas pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.

"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," ujar Hermanto Ahmad.

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

"Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira," ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah pada kesempatan yang sama.

Hermanto Ahmad sempat membacakan poin-poin petisi dari massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa ini.

"Pertama, yakni buruh menolak kenaikan harga BBM dari pemerintah karena berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok. Dampak pandemi Covid-19 belum semua perusahaan pulih, sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menaikkan upah kita," kata Hermanto Ahmad di atas mobil komando.

Baca juga: Jaringan Aktivis Nusantara Minta Pemerintah Konsisten Dalam Aturan BBM Bersubsidi

Di sisi lain, kata dia, upah para pekerja yang dinilai sangat kecil akan membuat daya beli pekerja menurun mengingat inflasi akibat kenaikan harga BBM akan meningkat menjadi 5-8 persen.

"Selain itu, meskipun pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), tidak semua pekerja menerima bantuan subsidi tersebut. Sehingga, akibat dari kenaikan BBM, inflasi akan besar 5-8 persen, untuk itu kita minta ini dipertimbangkan," katanya.

Kedua, KSPSI juga menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan pekerja.

"Ketiga, mendesak pemerintah melakukan peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran yang sering kali mendapat perlakuan kurang manusiawi," ucap Ahmad.

Poin keempat, petisi massa buruh KSPSI yakni meminta perhitungan penetapan upah minimum pada tahun 2023 nanti tidak menggunakan formula Pemerintah Pemerintah Nomor 36 2021 tentang Pengupahan.

"Akan tetapi mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dengan cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum," katanya.

Ketua Serikat PekerjaTextile Sandang dan Kulit SPSI Agus Darsana mengatakan, tujuh perwakilan dari massa KSPSI menyampaikan tuntutan dalam aksi demonstrasi terkait kenaikan harga BBM di Tugu Arjuna Widjaja, ke Istana.

"Tujuh perwakilan serikat buruh tersebut diundang ke Istana sekitar pukul 12.30 WIB, yang datang ke Istana menyampaikan petisi. Petisi itu intinya menolak kenaikan BBM karena memberatkan masyarakat. Kemudian juga soal Omnibuslaw," kata Agus Darsana di Senin, (12/9/2022)..

Pada kesempatan tersebut, Kasetpres Heru Budi Hartono yang menemui secara langsung massa buruh dari KSPSI yang melakukan unjuk rasa mengatakan, bahwa tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.

"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti," ujar Kasetpres yang dalam kesempatan tersebut didampingi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Lebih jauh, Kasetpres mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas. Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia," ujarnya.

Lihat juga:
Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Curi 4 Rekening Usai Dibunuh
Diskusi Publik PIC, Rifaldi: Politik Identitas Memperkeruh Demokrasi
LMAN: Pendanaan Pengadaan Lahan PSN 2022 Capai Rp6,2 Triliun
APBN Mei Surplus Rp132,2 Triliun Didukung Pendapatan Negara Capai Rp1.070,4 Triliun

Editor: Rusmanto

0 comments:

Post a Comment