Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Remaja di Kabil

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Remaja di Kabil
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat menyampaikan motif OP (16) dan RH (16) pelaku pembunuhan seorang anak remaja berinisial FMY (15) yang terjadi di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat (10/1/2025), di Mapolresta Barelang, Rabu (13/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Polresta Barelang menangkap pelaku pembunuhan seorang anak remaja berinisial FMY (15) yang ditemukan tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan adalah OP (16) dan RH (16), yang terjadi di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat (10/1/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Carwash untuk bertemu dengan para pelaku. Sempat terjadi interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban.

"Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku," ucap Tri, di Mapolresta Barelang, Senin (13/1/2025).

Lanjutnya mengatakan, setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha. Mereka kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, yang kemudian dibuang ke parit samping Perumahan Jasinta Indah," kata Tri.

Baca: Potensi Kerusakan Fisik Sarana, Pengelola Keberatan Area GBK Jadi Lokasi 'Berburu Koin'!

Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Carwash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian.

"Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan, Pakaian dan jaket korban yang masih memiliki bercak darah, serta sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban," ungkapnya.

Tri juga mengatakan, bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat," tegasnya.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya perhatian bersama untuk mencegah kekerasan yang melibatkan remaja," katanya.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, Kanit I Sat Reskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung.

Baca juga:
Kaki Dibuka Lalu Terong Diarahkan ke Bagian Intim, Remaja Dilecehkan Kakak Kelas
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Berikut Tujuan SMK Bhayangkara Lakukan Penambahan Kurikulum
Polri Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus, Berikut Persyaratannya
Kinerja Pendapatan Negara Hingga Oktober Rp2.247,5 T

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment