Sidang Tuntutan para Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Calon Pemandu Lagu Dwi Putri, Ditunda

25 August 2026 | August 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T15:23:57Z
Sidang lanjutan kasus pembunuhan calon pemandu lagu (LC) Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa Wilson Lukman alias Koko (terdakwa utama), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, Putri Eangelina alias Putri Angelina alias Papi Tama, agenda tuntutan dari JPU ditunda, di PN Batam, Senin (24/8/2026). (Foto: Tomang/Forumpublik.com)

Batam - Forumpublik.com | Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan calon pemandu lagu (LC) Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa Wilson Lukman alias Koko (terdakwa utama), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, Putri Eangelina alias Putri Angelina, agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.

Pada sidang tersebut, terdakwa Wilson tidak didampingi penasehat hukumnya. Sehingga, Ketua Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk memberitahukan pada penasehat hukumnya sidang tuntutan JPU, ditunda pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Terdakwa Wilson, sampaikan pada penasehat hukumnya untuk sidang tuntutan hari ini ditunda. Sidang dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2026," ucap Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, sidang terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku tidak sadar telah menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam.


Terdakwa Wilson menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Tim penasihat hukum menyatakan keluarga Wilson bersedia membiayai dan membesarkan anak korban yang berusia sekitar empat tahun hingga jenjang kuliah.

Dalam fakta persidangan sebelumnya juga terungkap, ahli forensik menemukan adanya air dan ganggang di dalam paru-paru korban yang memicu gangguan oksigen fatal.


Kasus ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain seperti Salmiati alias Papi Charles dan Anik Istiqomah yang didakwa atas rangkaian penganiayaan di kawasan Jodoh, Batam.

Kasus ini menyeret empat orang terdakwa yang terjadi di Mess MK Manajemen / Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, sekitar akhir November 2025 (25–27 November 2025).

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan terancam hukuman mati.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Tuntutan para Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Calon Pemandu Lagu Dwi Putri, Ditunda

Trending Now