Pada sidang tersebut, terdakwa Wilson tidak didampingi penasehat hukumnya. Sehingga, Ketua Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk memberitahukan pada penasehat hukumnya sidang tuntutan JPU, ditunda pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Terdakwa Wilson, sampaikan pada penasehat hukumnya untuk sidang tuntutan hari ini ditunda. Sidang dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2026," ucap Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, sidang terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku tidak sadar telah menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam.
Terdakwa Wilson menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Tim penasihat hukum menyatakan keluarga Wilson bersedia membiayai dan membesarkan anak korban yang berusia sekitar empat tahun hingga jenjang kuliah.
Dalam fakta persidangan sebelumnya juga terungkap, ahli forensik menemukan adanya air dan ganggang di dalam paru-paru korban yang memicu gangguan oksigen fatal.
Kasus ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain seperti Salmiati alias Papi Charles dan Anik Istiqomah yang didakwa atas rangkaian penganiayaan di kawasan Jodoh, Batam.
Kasus ini menyeret empat orang terdakwa yang terjadi di Mess MK Manajemen / Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, sekitar akhir November 2025 (25–27 November 2025).
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan terancam hukuman mati.
"Terdakwa Wilson, sampaikan pada penasehat hukumnya untuk sidang tuntutan hari ini ditunda. Sidang dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2026," ucap Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, sidang terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku tidak sadar telah menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam.
- Baca: Terdakwa Direktur dari Dua Korporasi Dju Seng Dituntut Penjara 2 Tahun Kasus Perusakan Hutan Lindung
Terdakwa Wilson menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Tim penasihat hukum menyatakan keluarga Wilson bersedia membiayai dan membesarkan anak korban yang berusia sekitar empat tahun hingga jenjang kuliah.
Dalam fakta persidangan sebelumnya juga terungkap, ahli forensik menemukan adanya air dan ganggang di dalam paru-paru korban yang memicu gangguan oksigen fatal.
Kasus ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain seperti Salmiati alias Papi Charles dan Anik Istiqomah yang didakwa atas rangkaian penganiayaan di kawasan Jodoh, Batam.
Kasus ini menyeret empat orang terdakwa yang terjadi di Mess MK Manajemen / Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, sekitar akhir November 2025 (25–27 November 2025).
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan terancam hukuman mati.
