Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan

10 March 2025 | March 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T05:57:20Z
Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan
Ilustrasi. KPPU menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang dilakukan pimjol. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus pinjaman online (Pinjol) ke tahap pemberkasan.

KPPU melakukan hal ini, setelah adanya menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Penyelidikan ini bermula dari temuan KPPU yang mengindikasikan adanya praktik bisnis tidak sehat di sektor pinjol.

Dugaan pelanggaran melibatkan pelaku usaha pemberi layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Sejak tahun 2023, KPPU telah melakukan serangkaian investigasi, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha serta meminta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis KPPU, dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).

Baca:
Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri dan 8 Saksi Lainnya di Kasus Tata Kelola Minyak


Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan peningkatan status ke tahap pemberkasan, KPPU kini tengah menyiapkan alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Dalam sidang mendatang, para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI akan ditetapkan sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran regulasi tersebut.

KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital, khususnya industri pinjaman online.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi KPPU, termasuk media sosial dan laman resminya.

"Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan praktik bisnis di industri pinjol," papar KPPU, dalam keterangan persnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan

Trending Now

Iklan