KPPU melakukan hal ini, setelah adanya menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Penyelidikan ini bermula dari temuan KPPU yang mengindikasikan adanya praktik bisnis tidak sehat di sektor pinjol.
Dugaan pelanggaran melibatkan pelaku usaha pemberi layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Sejak tahun 2023, KPPU telah melakukan serangkaian investigasi, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha serta meminta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis KPPU, dalam keterangan pers, Jumat (7/3/2025).
Baca:
Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri dan 8 Saksi Lainnya di Kasus Tata Kelola Minyak
Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dengan peningkatan status ke tahap pemberkasan, KPPU kini tengah menyiapkan alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam sidang mendatang, para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI akan ditetapkan sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran regulasi tersebut.
KPPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital, khususnya industri pinjaman online.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi KPPU, termasuk media sosial dan laman resminya.
"Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan praktik bisnis di industri pinjol," papar KPPU, dalam keterangan persnya.
Baca juga:
2 Pegawai ESDM Kasus Korupsi Minyak Pertamina di Periksa Kejagung
Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Terdakwa Hendry Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Kasus Narkoba dan Asusila, Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice, Salah Satu Perkara Pencurian
Redaksi
2 Pegawai ESDM Kasus Korupsi Minyak Pertamina di Periksa Kejagung
Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Terdakwa Hendry Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Kasus Narkoba dan Asusila, Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice, Salah Satu Perkara Pencurian
Redaksi
