Lahan kebun sawit sitaan tersebut dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektar (ha).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan dalam melaksanakan program pemerintah swasembada pangan.
"Berdasarkan pengalaman yang terjadi atas sitaan kebun sawit dikhawatirkan manajemen perusahaan tersebut tidak dapat mengelola dengan baik," kata Febrie, di gedung Danareksa Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa pengalaman kita di barang bukti sawit, ini yang kita khawatirkan ketika manajemennya tidak mengedalikan dengan baik.
"Bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang kita tidak inginkan," ucapnya.
Baca:
Polri: Januari-Februari 2025, 9.586 Pelaku, 6.881 Kasus dan Narkoba 4,171 Ton
Febrie menjelaskan, penyerahan lahan sawit seluas 221 ribu hektar tersebut diserahkan oleh Kementerian BUMN kepada Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola agar keberlangsungan bisnisnya tetap berjalan.
"Sebab, ada sejumlah pekerja di kebun sawit tersebut yang menggantungkan nasibnya," jelasnya.
Ia mengharapkan, apabila ini dapat dikelola baik, saat ini yang kemudian BUMN tadi melalui Pak Menteri telah menyerahkan kepada Agrinas,
"Ke Pak Dirutnya, ini kita harapkan produktivitasnya tetap berjalan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, Kejaksaan selaku penegak hukum menginginkan kebun sawit tersebut dapat dirawat dan dikelola dengan para ahli yang dinilai cukup kompeten.
"Selain itu, tidak terlepas dari pengendalian negara dan bimbingan kementrian BUMN," ujar Febrie.
Ia melanjutkan, alasan lain penyerahan hasil sitaan tersebut karena Kejagung melihat BUMN memiliki core business di bidang perkebunan yang dianggap mampu untuk mengelolanya.
"Komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kelolaan perkebunan kelapa sawit, ini kita minta nanti akan dikelola dengan terbuka, dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu oleh rekan-rekan BPKP untuk tetap dalam akuntabilitas yang baik," ucap Febrie.
Baca juga:
Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri dan 8 Saksi Lainnya di Kasus Tata Kelola Minyak
2 Pegawai ESDM Kasus Korupsi Minyak Pertamina di Periksa Kejagung
Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Terdakwa Hendry Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Kasus Narkoba dan Asusila, Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada
Redaksi