Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Sekitar lima orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Akan tetapi, dia tak mau mengungkapkan identitas siapa saja lima tersangka itu.
Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," ujar Tessa.
"Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti," ucapnya lagi.
Baca: Polri Selidiki Temuan MinyakKita Tak Sesuai Takaran Dengan Label Kemasan
Pada hari ini, Senin (10/3/2025), tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, (RK) di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Ia belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.
"Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut," ucap Tessa.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB.
Perihal informasi ada aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
"Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut juga menangani perkara rasuah di BJB.
Perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang diperoleh rilis Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik. Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka.
"Belum ada surat perintah penyidikan," ujar Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Namun, Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. "Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada," kata dia.
Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu. "Kadang bisa cepat, kadang bisa lama," ucap dia pada Selasa, 17 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Baca juga:
Polri: Januari-Februari 2025, 9.586 Pelaku, 6.881 Kasus dan Narkoba 4,171 Ton
Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri dan 8 Saksi Lainnya di Kasus Tata Kelola Minyak
2 Pegawai ESDM Kasus Korupsi Minyak Pertamina di Periksa Kejagung
Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Terdakwa Hendry Terancam 12 Tahun Penjara
Redaksi
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Baca juga:
Polri: Januari-Februari 2025, 9.586 Pelaku, 6.881 Kasus dan Narkoba 4,171 Ton
Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri dan 8 Saksi Lainnya di Kasus Tata Kelola Minyak
2 Pegawai ESDM Kasus Korupsi Minyak Pertamina di Periksa Kejagung
Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Terdakwa Hendry Terancam 12 Tahun Penjara
Redaksi