Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD MoU Penanganan Perkara yang Diselesaikan Dengan RJ

Manto
26 May 2025 | May 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-29T11:39:54Z
Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD MoU Penanganan Perkara yang Diselesaikan Dengan RJ
Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri Teken MoU tentang Penanganan Terhadap Pelaku Yang Perkaranya Diselesaikan Dengan RJ, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/05/2025). (Foto: Dok. Kejati Kepri)

Tanjungpinang - Forumpublik.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dalam upaya meningkatkan komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis berbasis kearifan lokal dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau RJ, Kejati Kepri secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/05/2025).

PKS yang ditandatangani oleh Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri tersebut dengan Nomor : B-2014/L.10/Cp.2/05/2025 Nomor : 120.23/KDH.160/NK-03/2025 Nomor 160/2/MOU-DPRD/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun tujuan PKS ini adalah sebagai landasan bagi Para Pihak dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi diantaranya penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif yang meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan dan rehabilitasi, yang pelakunya tercatat sebagai penduduk provinsi Kepulauan Riau.

Baca: Jaksa Tuntut Bripka Teddy Syafriadi Hanya 10 Bulan Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani hari ini bukan sekadar seremonial dan dokumen administratif saja, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga yang memiliki semangat yang sama dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang disebabkan oleh persoalan sosial dan ekonomi, dengan melakukan upaya rehabilitasi sosial, pembinaan keterampilan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui kolaborasi dengan Pemprov dan DPRD serta dukungan aktif dari seluruh perangkat daerah, pelaksanaan keadilan restoratif akan mendapatkan ekosistem yang memadai, melalui dukungan rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pemulihan ekonomi serta jaminan reintegrasi sosial.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama ini ini. Semoga kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif dan bermartabat" tutur Kajati Kepri.

Kemudian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara penuh mendukung penerapan Restorative Justice sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum.

"Ini sejalan dengan Asta Cita dari visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka, yakni dalam hal reformasi hukum" ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.

"Idealnya pendekatan RJ juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat," ucap Ansar.

Penanganan restorative justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya.

Ansar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Dari sisi penyelenggara pemerintah, ia menekankan kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.

Sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif.

"Kita harus segera melaksanakan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ" tutupnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kepri akan semakin terstruktur dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain dalam membangun keadilan yang holistik dan berkeadaban.

Baca juga:
Sutradara Angga Dwimas Umumkan Film Aksi Terbaru Berjudul "Ratu Malaka" di Cannes
Tips NSA untuk Cegah Maling M-Banking Kuras Rekening
Penjelasan BMKG atas Cuaca Siang Panas Terik, Sore Hujan Badai
Konser God Bless bertajuk "Godbless Unplugged" Sapa Penggemar Dengan Bla bla bla
Rupiah Mencatat Penguatan Paling Solid di Asia Minggu Ini


Baca berita lainnya di Indeks News

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajati Kepri, Gubernur dan Ketua DPRD MoU Penanganan Perkara yang Diselesaikan Dengan RJ

Trending Now

Iklan