Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara

29 September 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T14:43:53Z
Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara
Terdakwa Gio Penni Tambunan, pelaku kasus penipuan dengan modus meluluskan calon siswa dalam seleksi Bintara Polri, saat jalani sidang tuntutan dari JPU Kejari Batam, di PN Batam, Senin (29/9/2025). (Foto: Aj)

Batam - Forumpublik.com | Terdakwa kasus penipuan dengan modus meluluskan calon siswa (Casis) dalam seleksi Bintara Polri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menuntut Gio Penni Tambunan dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Martua menyatakan bahwa Gio terbukti menerima uang sebesar Rp280 juta dari korban, Brijen Royjen Siburian.

Uang tersebut diberikan secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan janji bahwa anak korban, Mariot Syahputra, akan dibantu untuk lolos seleksi Bintara Polri tahun 2024.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Martua di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly, dengan anggota Irfan Lubis dan Veriandi, yang dibacakan dalam sidang agenda tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/9/2025).

Baca: KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal saat korban bertemu dengan terdakwa di sebuah warung tuak di kawasan Bukit Permata, Simpang Barelang.

Terdakwa saat itu mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polda Kepulauan Riau.

Karena merasa yakin, korban menyetujui untuk mengikuti program bimbingan belajar (bimbel) seharga Rp10 juta. Tidak lama kemudian, terdakwa meminta tambahan Rp250 juta agar anak korban dapat “dipastikan” lolos.

Permintaan kembali datang dengan alasan adanya perubahan sistem seleksi, dan korban diminta menambah Rp60 juta.

"Awalnya saya percaya karena dia mengatakan sudah pernah meluluskan orang lain. Bahkan anak saya sempat dilatih sebelum seleksi," ujar Brijen selaku korban, di persidangan.

Namun, hasil seleksi menunjukkan bahwa anak korban tidak lulus, karena peringkatnya berada di luar kuota penerimaan.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang diberikan korban secara bertahap, di antaranya Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp110 juta, termasuk biaya bimbel.

JPU menyebut seluruh dana yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi daring.

Saksi dari Polda Kepulauan Riau, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan bahwa proses seleksi Bintara Polri tidak dipungut biaya dan tidak dapat dimanipulasi.

"Peserta yang lolos adalah mereka yang murni melalui seleksi. Terdakwa memang berdinas di Direktorat Binmas Polda Kepri, tetapi tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses seleksi," ujar Rizki.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Aj)

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Pelaku Penipuan Seleksi Bintara Polri 2 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan