Dalam dakwaannya, JPU Martua menyatakan bahwa Gio terbukti menerima uang sebesar Rp280 juta dari korban, Brijen Royjen Siburian.
Uang tersebut diberikan secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan janji bahwa anak korban, Mariot Syahputra, akan dibantu untuk lolos seleksi Bintara Polri tahun 2024.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Martua di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly, dengan anggota Irfan Lubis dan Veriandi, yang dibacakan dalam sidang agenda tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/9/2025).
Baca: KPK: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal saat korban bertemu dengan terdakwa di sebuah warung tuak di kawasan Bukit Permata, Simpang Barelang.
Terdakwa saat itu mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polda Kepulauan Riau.
Karena merasa yakin, korban menyetujui untuk mengikuti program bimbingan belajar (bimbel) seharga Rp10 juta. Tidak lama kemudian, terdakwa meminta tambahan Rp250 juta agar anak korban dapat “dipastikan” lolos.
Permintaan kembali datang dengan alasan adanya perubahan sistem seleksi, dan korban diminta menambah Rp60 juta.
"Awalnya saya percaya karena dia mengatakan sudah pernah meluluskan orang lain. Bahkan anak saya sempat dilatih sebelum seleksi," ujar Brijen selaku korban, di persidangan.
Namun, hasil seleksi menunjukkan bahwa anak korban tidak lulus, karena peringkatnya berada di luar kuota penerimaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang diberikan korban secara bertahap, di antaranya Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024. Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp110 juta, termasuk biaya bimbel.
JPU menyebut seluruh dana yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi daring.
Saksi dari Polda Kepulauan Riau, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan bahwa proses seleksi Bintara Polri tidak dipungut biaya dan tidak dapat dimanipulasi.
"Peserta yang lolos adalah mereka yang murni melalui seleksi. Terdakwa memang berdinas di Direktorat Binmas Polda Kepri, tetapi tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses seleksi," ujar Rizki.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Aj)
Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Terbesar, Ballpress dan Barang Lainnya Senilai Rp 30 M
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Baca berita lainnya di Indeks News
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Kerugian Negara Lebih Rp 1 Triliun
Vonis Eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Hukuman Mati
Banding Jaksa Vonis Hakim PN Batam Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, PT Kepri Ubah jadi Pidana Mati
Baca berita lainnya di Indeks News