![]() |
| Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim pengadilan segera menahan terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundang IV, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, diketahui Dju Seng sendiri adalah merupakan Direktur dari PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB).
Massa menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut tergolong serius. Sehingga mereka mempertanyakan alasan terdakwa, yang disebut sebagai pemodal sekaligus direktur perusahaan yang didakwa melakukan perusakan kawasan hutan lindung, belum ditahan meski proses persidangan telah berlangsung di PN Batam.
Dalam orasinya, massa mendesak Ketua PN Batam segera menerbitkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa guna menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
"Kenapa masyarakat kecil yang mencuri seekor ayam bisa dipenjara, sementara perusak lingkungan dan pemodal justru dibiarkan bebas berkeliaran, bahkan saat persidangan berlangsung?" teriak salah seorang orator di hadapan peserta aksi.
Massa juga menyoroti tidak adanya penahanan terhadap terdakwa yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
![]() |
| Desakan Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam saat menggelar aksi unjuk rasa, meminta terdakwa Dju Seng untuk ditahan. |
Mereka meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi pihak yang berperkara.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung dan DPR RI apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujar salah seorang orator.
Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Batam untuk memperoleh penjelasan terkait alasan terdakwa belum ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Hingga pukul 11.40 WIB, aksi demonstrasi masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Situasi di sekitar Kantor PN Batam terpantau aman dan kondusif meski massa terus menyuarakan tuntutan agar terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap segera ditahan.
Sebagai imformasi, adapun perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Perkara terdakwa terdaftar pada laman SIPP PN Batam dengan nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Dalam dakwaan jaksa, kedua korporasi diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023.
Dalam aksi tersebut, sejumlah orator secara bergantian menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung dan DPR RI apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan DPR RI agar dilakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujar salah seorang orator.
Selain menyampaikan tuntutan, massa juga meminta dapat berdialog langsung dengan Ketua PN Batam untuk memperoleh penjelasan terkait alasan terdakwa belum ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Hingga pukul 11.40 WIB, aksi demonstrasi masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Situasi di sekitar Kantor PN Batam terpantau aman dan kondusif meski massa terus menyuarakan tuntutan agar terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Undap segera ditahan.
Sebagai imformasi, adapun perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Perkara terdakwa terdaftar pada laman SIPP PN Batam dengan nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Dalam dakwaan jaksa, kedua korporasi diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023.



