Terdakwa Yuda kendalikan bisnis narkotika dari Lapas, dihubungi oleh Tekong yang bernama Horor dari Malaysia. Setelah itu, terdakwa menghubungi Abu Bakar Siddiq alias Boy (penuntutan dilakukan terpisah), agar standbay.
Setelah narkotika tiba, lalu terdakwa meminta Horor langsung berkomunikasi dengan Boy untuk teknis penyerahan sabu.
Setelah narkotika diterima Boy, kemudian terdakwa menyuruh menyerahkan sabu kepada Ediyanto Alias Dedek (penuntutan terpisah) sebanyak satu Kg dan sisanya terdakwa perintahkan agar dicacah dan diantarkan kepada pelanggan-pelanggan yang beratnya bervariasi antara 100 gram sampai dengan 300 gram, dimana penyerahannya dengan sistem campak dititik yang sudah ditentukan dan begitu juga dengan pil ekstasi.
Disini, bahwa peran Boy sebagai gudang yang bertugas untuk mengambil narkotika dari lokasi yang telah ditentukan (saat barang datang dari malaysia) setelah itu menyimpan, mencacah menjadi paket ukuran 12,5 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram dan mengedarkan sabu maupun pil ekstasi ke lokasi sesuai perintah dari terdakwa.
Untuk diketahui, Boy bekerja sebagai gudang dan kurir sekitar satu bulan sejak September 2025 dan sudah menerima narkotika sebanyak 3 kali dimana yang pertama tanggal 4 September 2025 berupa sabu sebanyak 2 Kg, kemudian yang kedua pada tanggal 14 September 2025 sabu sebanyak 2 Kg dan pil ekstasi 500 butir dan yang ketiga pada tanggal 07 Oktober 2025 berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir.
Narkotika narkotika dibeli terdakwa dari Jojo (DPO) warga Malaysia dari Johor Bahru dengan cara menghubungi dari Lapas dengan harga Rp180 juta, per Kg dan dijual kembali berkisar Rp300 juta, per Kg dengan biaya operasional Rp70 juta (biaya tekong Rp55 juta, upah gudang dan jasa kurir).
- Baca: Terancam 10 Tahun, Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan terdakwa Yuda Malay Sandi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa telah divonis Majelis Hakim PN Batam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan memerintahkan agar terdakwa supaya tetap ditahan.
@redaksi//


