![]() |
| Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, bersama Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, Jumat (10/7/2026). (Foto: detikcom) |
Adapun kedua tersangka yaitu VE selaku bos pemilik travel dan HE selaku oknum ASN Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri) yang membantu pengadaan tiket.
"Kita menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini masih dalam proses, karena kami masih melengkapi berkas untuk nantinya dikirimkan kepada jaksa penuntut," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (10/7/2026), dilansir forumpublik.com dari detik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, hingga peserta Pesparawi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dari berbagai pihak, termasuk Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, dan para peserta Pesparawi Provinsi Kepri," ujarnya.
- Baca: Dituntut 6 Bulan Penjara, Berikut Pledoi Terdakwa Eks Direktur PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan
Nona menyebut jumlah peserta yang sedianya diberangkatkan ke Manokwari sebanyak 64 orang, terdiri atas 27 perempuan dan 21 laki-laki, beserta ofisial sebanyak 16 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.016.300.000.
Lanjut Nona, uang sebesar Rp 1,016.300.000 yang ditransfer oleh LPPD ke rekening VE tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembelian tiket keberangkatan.
"Modusnya, uang sebesar Rp 1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening saudara VE kemudian uang sebesar Rp 700 juta di kirim ke HE untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk penyelesaian keperluan lain," jelasnya.
Nona juga mengatakan, mereka memiliki permasalahan pribadi. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
"HE turut serta bersama saudara VE dalam penggunaan uang yang ditransfer oleh LPPD kepada saudara VE. Sebagian dana digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang yang mereka miliki sebelumnya," tambahnya.
Polda Kepri juga mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara diketahui terdapat aliran dana sekitar Rp 650 juta dari VE kepada HE.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penggunaan dana itu berkaitan dengan penyelesaian persoalan lain yang sebelumnya telah dihadapi para tersangka.
"Uang yang ditransfer dari rekening LPPD itu ternyata sebagian digunakan untuk penyelesaian masalah mereka sebelumnya. Itu merupakan objek perkara yang berbeda," kata Ronni.
Saat ditanya apakah ada unsur perencanaan dalam penggunaan dana tersebut, Ronni menyebut penyidik masih terus mendalami kasus itu.
"Memang kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi mereka sedang memiliki masalah. Untuk sisa uangnya masih kami dalami. Nanti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum berencana menetapkan tersangka baru. Kedua tersangka juga belum ditahan polisi.
Sebelumnya, pihak Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri bersama pihak travel berencana membawa kasus gagal berangkatnya 64 peserta ini ke jalur hukum.
Agen perjalanan mengklaim telah menyerahkan dana sekitar Rp700 juta kepada oknum pejabat Setwan DPRD Kepri untuk pengurusan tiket penerbangan. Oknum berinisial HE membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta tersebut dari agen perjalanan.
Sehingga, pihak Setwan menyatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan institusi DPRD. Mereka juga belum menerima surat resmi penetapan tersangka ASN tersebut dari kepolisian.


