Kasus tersebut terungkap setelah petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggagalkan keberangkatan tiga rombongan calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkeimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penyelidikan membawa polisi hingga ke Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Kami kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran ketentuan penempatan PMI," ujar Ronni, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, ketiga perkara memiliki pola yang hampir sama. Para calon pekerja direkrut secara perorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
"Batam digunakan sebagai daerah transit sebelum mereka menyeberang ke Malaysia," katanya.
Adapun Kasus pertama terungkap pada 17 Juni 2026 ketika BP3MI mengamankan dua calon PMI berinisial SU dan MH di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Keduanya berasal dari Trenggalek, Jawa Timur, dan mengaku seluruh perjalanan mereka diurus oleh seorang pria berinisial Pur.
Berbekal keterangan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga Trenggalek dan menangkap Pur pada 28 Juli 2026.
Pur (42) kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut, mengurus keberangkatan, hingga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait pekerjaan kedua calon PMI tersebut.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, dan buku rekening milik tersangka. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Kasus Kedua
Kasus kedua terjadi pada 30 Juli 2026 saat BP3MI mengamankan seorang calon PMI perempuan berinisial AF di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.Hasil penyelidikan mengarah kepada FAT yang diduga menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampungnya di Batam, membeli tiket feri menuju Stulang Laut, Malaysia, serta menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta.
Pemeriksaan terhadap FAT kemudian mengungkap keterlibatan ZAI di Surabaya.
ZAI diduga mengurus paspor, tiket pesawat Surabaya–Batam, hingga mengantar korban ke Bandara Juanda sebelum menerima imbalan sebesar Rp600 ribu.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa delapan saksi dan menyita paspor, boarding pass pesawat dan kapal, telepon seluler, uang tunai, rekening, serta sepeda motor yang diduga digunakan mengantar korban.
Kasus ke Tiga Dua Tersangka Ditangkap di Jawa Barat
Perkara ketiga terungkap pada 14 Mei 2026 ketika dua calon PMI perempuan berinisial AH dan NA diamankan sebelum berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh nama YAN dan WAH sebagai pihak yang diduga mengurus keberangkatan korban secara nonprosedural.
Tim penyidik kemudian bergerak ke Jawa Barat dan menangkap WAH di Indramayu serta YAN di Cirebon pada 17 Agustus 2026.
YAN (49) diduga menjadi sponsor yang mengurus paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga berkomunikasi dengan jaringan penempatan di Malaysia. Ia juga diduga menerima komisi sebesar Rp4 juta.
Sementara WAH (51) diduga bertugas mengantar kedua calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke Batam.
Batam Jadi Titik Transit Sebelum ke Malaysia
Ronni menjelaskan, seluruh perkara memperlihatkan pola yang sama. Para pelaku mengatur perjalanan calon PMI secara bertahap, mulai dari daerah asal menuju bandara, diterbangkan ke Batam, kemudian diseberangkan ke Malaysia menggunakan kapal feri.Pada kasus pertama, korban diberangkatkan dari Trenggalek menuju Surabaya, lalu diterbangkan ke Batam.
Pada kasus kedua, korban berangkat dari Surabaya menuju Batam sebelum dibawa ke pelabuhan.
Sementara pada kasus ketiga, dua calon PMI diterbangkan dari Jakarta ke Batam sebelum rencana keberangkatan mereka ke Stulang Laut digagalkan petugas.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Saat ini, Polda Kepri masih melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi tambahan, ahli, penyusunan berkas perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
