Majelis hakim menyatakan Darsono terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Tomson Munthe.
Amar Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (27/8/2026) malam.
Majelis hakim menyatakan Darsono terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutanJjaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Darsono dihukum empat bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di persidangan (PN) Batam, Rabu (12/8/2026).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sesuai dakwaan pertama JPU.
Atas putusan itu, Darsono menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Duduk Perkara Berawal dari Ember Adukan Semen
Kasus tersebut bermula pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 17.36 WIB di kawasan Kavling Sagulung Mandiri, Kecamatan Sagulung, Batam.Berdasarkan surat dakwaan JPU, persoalan bermula ketika ember berisi adukan semen milik Darsono tertabrak mobil yang dikendarai Tomson saat melintas menuju rumahnya.
Darsono kemudian mengambil alat penggali tanah atau dodos dan menghampiri mobil Tomson.
Dalam dakwaan jaksa, Darsono sempat mengeluarkan ancaman, “Ku matikan aja kau.”
Saat mobil berhenti dengan kaca jendela pengemudi masih terbuka, Darsono didakwa mengayunkan dodos ke arah Tomson. Ayunan alat tersebut mengenai bagian leher kanan korban.
Tomson kemudian turun dari mobil dan menyatakan bersedia mengganti ember yang rusak. Namun, persoalan belum berhenti.
Menurut dakwaan JPU, Darsono kembali mendorong dada Tomson hingga korban hampir terjatuh.
Keributan itu kemudian dilerai oleh Ketua RT setempat, Lusman Purba. Namun, jaksa mendakwa Darsono juga sempat mencekik leher Lusman dan mempertanyakan identitasnya.
Saat kejadian itu, Lusman Purba (RT) langsung datang menyambari kami, sambil mengatakan ”heiiii... jangan main pukul” namun terdakwa langsung menghampiri saksi pak RT dan langsung mencekik leher saksi dan mengatakan ”RT taik kau”. Kemudian tidak lama kemudian datang warga yang memisahkan keributan.
Setelah mengetahui Lusman merupakan Ketua RT, Darsono disebut masih melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya dipisahkan oleh warga.
"Akibat kejadian itu, saya langsung melaporkan terdakwa ke Polisi, setelah saya Visum Et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam," kata korban Tomson Munte.
