Jaksa menyatakan sikapnya tetap bertahan pada tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa.
JPU Muhammad Arfian dalam persidangan membacakan poin-poin jawaban atas pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Setelah itu, Arfian menegaskan jaksa tidak mengubah tuntutannya.
"Jaksa tetap pada tuntutan, Yang Mulia," ujar Arfian di hadapan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri bersama hakim anggota Menik dan Tri, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2026).
Setelah itu, JPU kemudian menyerahkan salinan jawaban tersebut kepada majelis hakim.
Kemudian, Ketua majelis hakim Muhammad Eri selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan (duplik).
"Maka hak terdakwa untuk menanggapi, silakan konsultasi kepada penasihat hukumnya," kata Muhammad Eri.
Penasihat hukum Wilson Lukman menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Begitu pula penasihat hukum Anik Istiqomah Noviana alias Meylika. Tim hukum terdakwa juga tetap mempertahankan pembelaannya.
Penasihat hukum Salmiati dan Putri Eangelina, Novita Manik menyatakan sikap yang sama. Ia menyatakan pihaknya tetap pada pembelaan.
Dengan demikian, baik JPU maupun penasihat hukum sama-sama bertahan pada posisi masing-masing. JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati, sementara seluruh penasihat hukum terdakwa tetap meminta majelis mempertimbangkan pembelaan mereka.
Usai mendengarkan tanggapan tersebut, Muhammad Eri menyatakan rangkaian pemeriksaan perkara akan ditutup. Majelis hakim selanjutnya akan melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
"Ini pemeriksaan akan ditutup, maka kami akan melakukan musyawarah," kata Muhammad Eri.
Namun, majelis hakim juga menyampaikan adanya kondisi khusus dalam persidangan.
Salah satu anggota majelis hakim saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar Batam.
"Kami berharap salah satu anggota majelis hakim yang sedang diklat sudah bisa tiba di Batam sore ini," ujarnya.
Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 WIB.
"Besok pagi akan dilakukan sidang lanjutan. Kami meminta kepada JPU dan PH untuk datang tepat waktu, jam 9 pagi," tegas Muhammad Eri.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap keempat terdakwa. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Arfian secara berurutan dalam persidangan di PN Batam, Senin (7/9/2026).
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu terhadap orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis hingga menyebabkan Dwi Putri meninggal dunia. Sementara tidak ditemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati," ujar Arfian saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa utama.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati," kata jaksa.
Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama juga dituntut pidana mati.
Keempatnya didakwa terlibat dalam pembunuhan Dwi Putri, perempuan asal Lampung yang datang ke Batam setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai calon pemandu lagu atau lady companion (LC) dari MK Management.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang selama sekitar tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis, 25-27 November 2025, di Mess MK Management di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dalam fakta persidangan juga terungkap pengakuan Wilson yang menyebut dirinya tidak sadar telah menyemprotkan air ke hidung korban selama sekitar dua jam.
Sementara pemeriksaan ahli forensik mengungkap adanya air dan ganggang di dalam paru-paru korban yang menyebabkan gangguan oksigen fatal hingga berujung pada kematian.
Wilson juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Penasihat hukum Wilson sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga terdakwa bersedia membantu membiayai dan membesarkan anak korban yang masih berusia sekitar empat tahun hingga jenjang perguruan tinggi.
Hak Hukum Masih Terbuka
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa putusan PN Batam bukan merupakan akhir dari seluruh proses hukum perkara tersebut.
Muhammad Eri menyebut para pihak masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.
"Ini merupakan rangkaian perkara. Pengadilan di PN Batam bukan akhir segalanya. Masih ada langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menjaga proses hukum tetap kondusif hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjungpinang juga menjadi bagian dari rangkaian proses hukum apabila perkara berlanjut ke tingkat banding.
" Sesuai ketantuan, persidangan pada tingkat Pengadilan Tinggi tetap dapat berlangsung secara terbuka," kata Muhammad Eri
Karena itu, majelis hakim meminta JPU dan penasihat hukum mengikuti seluruh tahapan perkara dengan tertib hingga proses hukum selesai. "Termasuk bagi yang punya tim atau pendukung di luar sana, mohon menjaga ketertiban dan kenyamanan persidangan," pinta Muhammad Eri.