![]() |
| Antoni Tandian, pemilik dari money changer PT Sinar Bahagia Utama, dituntut Jaksa Kejari Batam, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, di PN Batam, Senin (31/7/2017). (Foto: Istimewa) |
JPU Rumondang Manurung mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menguasai atau pentransferan, yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana yang berasal dari hasil perjudian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni Tandian dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Rumondang membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/7/2017).
Baca: Terlibat Judi Online, Jaksa Jerat Bos Money Changer Antoni Tandian Pasal Perjudian dan TPPU
"Uang sejumlah Rp. 104.165.658, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0613511188 a.n PT. Batam Ekspres Utama sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, uang sejumlah Rp. 1.231.472, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0612321050 a.n Antoni Tandian sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, uang sejumlah Rp. 5.090.456, yang tersimpan pada rekening PT. Bank BCA, Tbk, nomor rekening 0613511188 a.n PT. Batam Ekspres Utama sesuai saldo per tanggal 7 April 2017, dirampas untuk Negara," tutup Rumondang.
Sebelumnya, Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap Antoni Tandian, atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi hasil judi online (judol).
Diketahui, Antoni Tandian sendiri adalah adik kandung dari Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman pengusaha money changer yang sebelumnya di tangkap karena di duga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.
Mabes Polri membongkar bisnis judol kakap ini di Medan yang dikendalikan David. Hasil kejahatannya diputar di perusahaan money changer milik Antoni Tandian di Batam, yang omset bisnis judi online-nya mencapai Rp30 miliar per bulan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan, David ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada medio Februari 2017.
Bisnis judi online yang digeluti oleh David mempunyai pangsa pasar penjudi sangat besar di Indonesia.
"Omsetnya sekitar 30 M per bulan," ujar Boy, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Baca juga: Terlibat Transaksi Judi Online, Polisi Tangkap Bos Money Changer Antoni Tandian
@redakksi


