Ahmad Dhani Keluar Penjara, Hukuman Penjara Dipotong Hakim PT

Ahmad Dhani Keluar Penjara, Hukuman Dipotong Hakim PT
Politikus Gerindra Ahmad Dhani. (Photo: Kompas)

Surabaya -- Forumpublik.com | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberikan keringanan hukuman penjara untuk Ahmad Dhani Prasetyo dalam putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik lewat vlog ujaran 'idiot'.

Hakim PT memberi keringanan hukuman pidana dari vonis PN Surabaya 1 tahun penjara menjadi pidana hanya 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra tersebut tak harus menjalani hukuman. Kendati demikian PT tetap memvonis Dhani bersalah.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini telah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dilihat CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," bunyi putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengapresiasi putusan hakim yang menurunkan hukuman kliennya, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

"Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," kata Aldwin.

Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara.

Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Lihat juga:
Sidang Eksepsi "Tahanan Luar" Komisaris PT. Taindo Citratama, Tipu 25 M Lebih
Jokowi Dihormati Trump, Luhut: "Demo Ricuh" Kita Menembaki Kaki Kita Sendiri
Hakim di Thailand Tembak Dada Sendiri, Dipaksa Ubah Putusan
Dua WNA Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin
Ketua MK: Sidang Revisi UU KPK, 'Pemohon Mendahului Tuhan Ini'
KPK: Sanksi Etik Hakim MA Perjelas Polemik Melepaskan Terdakwa Kasus BLBI

(CNN/frd)


0 comments:

Post a Comment