![]() |
Terdakwa Ustad Ahmad Rifai kasus penipuan, pemberangkatan umrah, namun yang tidak terealisasi. (Foto: Istimewa) |
Dalam tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar Ustad Ahmad Rifai menjalani masa penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) bukan tahanan rumah atau bentuk penahanan alternatif lainnya.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ustad Ahmad Rifai, dan memerintahkan agar terdakwa menjalani masa tahanannya di dalam penjara," kata JPU Abdullah dalam sidang tersebut.
Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irvan Lubis tampak hadir secara langsung di ruang sidang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Baca: 5 Orang Terkaya Indonesia Konglomerat Bisnis Tambang Batu Bara
Kasus yang menjerat Ustad Ahmad Rifai berawal dari dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh 14 orang korban, termasuk hakim dan keluarga hakim Pengadilan Negeri Batam, menjadi korban penipuan oleh seorang Ustad yang mengaku pemilik biro perjalanan umrah yaitu Ustad Ahmad Rifai.
Terdakwa Ustad ini diduga menipu para korban dengan janji pemberangkatan umrah yang tidak terealisasi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Rifai mengaku sudah berjanji akan mengembalikan uang korban secara cicilan selama enam bulan. Namun, dari total kerugian sekitar Rp 610 juta, ia baru sanggup membayar Rp 50 juta.
"Saya sudah berjanji dengan beberapa korban akan membayar secara mencicil selama enam bulan. Sementara saya baru sanggup memberikan Rp 50 juta dari total kerugian para korban sebesar Rp 610 juta," ujar Ahmad Rifai di hadapan majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis dan didampingi hakim anggota Feri dan Rinaldi.
Ahmad Rifai menjelaskan bahwa travel yang dikelolanya bukan travel khusus umrah, melainkan travel biasa yang hanya memiliki Surat Keputusan Kemenkumham.
Untuk pemberangkatan umrah tahun-tahun sebelumnya, ia mengaku bekerja sama dengan biro perjalanan umrah lain.
"Saya hanya memiliki travel biasa yang hanya memiliki SK Kemenkumham saja, tapi untuk pemberangkatan umrah bekerja sama dengan travel lain," kata Ahmad Rifai.
Para korban, yang sebagian besar adalah hakim dan keluarga hakim di Pengadilan Negeri Batam, menyetor uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 45 juta per orang.
Beberapa nama korban yang disebutkan antara lain Baktiar dan istri, Andi Lukmana dan istri, Bambang Trikoro dan istri, Martin dan istri, Yulisma, serta Catur dan Ferdinan beserta istrinya.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Ustad Ahmad Rifai akan menyampaikan
pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya sebagai upaya untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa layak untuk dibebaskan atau setidaknya mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Kamis 26 Juni 2025.
Perkara ini menyedot perhatian publik mengingat Ustad Ahmad Rifai dikenal sebagai pendakwah. Perkembangan sidang ini pun dipantau oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari kalangan ormas keagamaan maupun pemerhati hukum dan kebebasan sipil. (Nk)
Baca juga:
Atasi Kemacetan, Amsakar Siapkan Rencana Jalur Baru dan Flyover
Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi
Miliki Omset Miliaran, Lima Terdakwa Kasus Judol di Tiban Residence Jalani Sidang
Peneliti di China Berhasil Membuat Sel Jantung Manusia Berdetak di Embrio Babi
Pengeroyok DJ Stevani di First Club Batam, Polisi Selidiki Status WN Vietnam
Baca berita lainnya di Indeks News
Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi
Miliki Omset Miliaran, Lima Terdakwa Kasus Judol di Tiban Residence Jalani Sidang
Peneliti di China Berhasil Membuat Sel Jantung Manusia Berdetak di Embrio Babi
Pengeroyok DJ Stevani di First Club Batam, Polisi Selidiki Status WN Vietnam
Baca berita lainnya di Indeks News