BNN Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sindikat Internasional di Sumut dan Aceh

BNN Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sindikat Internasional di Sumut dan Aceh
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di kantor BNN Provinsi Sumut didampingi Kepala BNN Sumut Atrial, Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut Oza Olavia, Kejati Sumut, dan Polda Sumut. saat menyampaikan hasil pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu sindikat Internasional di Sumut dan Aceh, Senin (29/6/20). (Foto: (Foto: Humas-Protokol BNN/Agung M/Forumpublik.com)

MEDAN (SUMUT) - Forumpublik.com |
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, dan KPPBC Lhokseumaweh telah menunjukkan komitmennya menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 37 bungkus Sabu yang terbungkus dalam teh cina warna hijau di Medan-Sumut dan Bireun-Aceh.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di kantor BNN Provinsi Sumut, Senin (29/6/20), menjelaskan dalam pengungkapan peredaran narkotika itu, personel BNN juga mengamankan enam orang tersangka yakni MF,MR,BW,AM,RZ dan MRU.

Ia menyebutkan pengungkapan narkotika tersebut Sabtu (27/6/20) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya dari laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh, dan rencanaya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.

Sebelumnya Kamis (25/6/20), Tim BNN berdasarkan hasil penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu.

Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh. Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia," ujarnya .

Arman mengatakan tim gabungan berhasil memantau pergerakan dua orang tersangka, dan menangkap MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu 29 bungkus disimpan dalam dua karung.

Baca juga: Kabaharkam Polri Bagikan 200 Paket Sembako ke Pengemudi Becak Bermotor

Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan, dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

"Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumut dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Medan," papar Arman.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Sumatera Utara. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh.

Terhadap para pelaku dan barang bukti yang di temukan diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.

Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam acara tersebut dihadiri Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Kepala BNN Provinsi Sumut Atrial, Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut Oza Olavia, Kejati Sumut, dan Polda Sumut.

Lihat juga:
Tragis, Cucu Kandung Nekat Perkosa Neneknya yang Sudah Uzur
Danlanal Sibolga Berbagi Sembako Menjelang Bulan Ramadhan
Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Madina, Semprotkan Disinfektan Secara Massal
Jumat Barokah, Kapolres Madina Dan Insan Media Sinergi Bersedekah
PT SMGP Terapkan Deteksi Antispasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Humas dan Protokol BNN RI/Agung M
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment