Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Akibat Dugaan Penyelundupan dari Pelabuhan Tanjung Riau

Manto
30 May 2026 | May 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:01:08Z
Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Akibat Dugaan Penyelundupan dari Tanjung Riau
Dugaan penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok. Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Publik menyorot kegiatan aktivitas pengiriman berbagai jenis barang-barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau atau yang kerap disebut pelabuhan rakyat, Tanjung Riau, Kota Batam.

Jalur tidak resmi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengirim barang atau penyelundupan ke luar Batam tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah komoditas seperti beras, gula, minuman mengandung alkohol (mikol), hingga paket jasa titipan (jastip) disebut rutin dikirim melalui kedua pelabuhan tersebut.

Sebagian barang yang melintas diduga merupakan produk impor yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat otoritas kepabeanan.

Sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut praktik pengiriman barang melalui jalur tidak resmi tersebut telah berlangsung cukup lama.


Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan dan pengawasan yang berlaku terhadap barang yang keluar dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

"Pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Riau sudah berlangsung lama. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aktivitas ini seolah luput dari pengawasan, padahal pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan," ujar sumber tersebut, di Batam, Sabtu (30/5/2026).

Dalam informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan masyarakat setempat, seorang pengusaha ekspedisi berinisial InC disebut-sebut memiliki peran penting dalam aktivitas pengiriman barang melalui pelabuhan ini.

InC juga dikabarkan bekerja sama dengan seorang pengusaha beras berinisial D yang beroperasi di Batam.

Kerja sama bisnis antar pelaku usaha pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun persoalan muncul apabila distribusi barang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi dan mengabaikan ketentuan kepabeanan, perpajakan, maupun perizinan yang berlaku.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa barang yang dikirim melalui pelabuhan ini tidak hanya berupa kebutuhan pokok, tetapi juga berbagai produk impor, termasuk buah-buahan yang didatangkan dari Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.


Lanjut menyampaikan, barang yang berangkat dari Tanjung Riau terlebih dahulu dikirim ke Kabupaten Karimun sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kepulauan Riau maupun Riau daratan.

"Dari Tanjung Riau polanya cukup unik. Barang dikirim lebih dulu ke Karimun, kemudian baru disalurkan ke berbagai daerah lainnya," katanya.

Saat ini praktik pengiriman barang melalui setiap pelabuhan menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.

Selain menghindari kewajiban pajak dan bea masuk, aktivitas tersebut juga dinilai menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik pengiriman barang melalui pelabuhan ini tanpa perizinan yang berlaku, dapat masuk dalam kategori pelanggaran kepabeanan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak, bea masuk, serta pungutan lainnya yang seharusnya diterima negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam, BP Batam dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Akibat Dugaan Penyelundupan dari Pelabuhan Tanjung Riau

Trending Now