Terdakwa Abu Rara Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Abu Rara Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6//20). (Foto: emitennews)

JAKARTA
- Forumpublik.com
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pelaku penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/20).

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tito: Kemendagri Jadi Jembatan Agar Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal. 

Lihat juga:
Jadi Narasumber Indonesia Berbicara, Kabaharkam: Polri Siap Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Kabaharkam Wakili Kapolri Ikut Rakor Pimpinan Menko PMK
Jelang HUT Bhayangkara 74, Kabaharkam Polri: Teruslah Berbuat Baik
TPI-KIPP 2020 akan Tentukan Top 99 dan 15 Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
Bebasnya Nazaruddin Menuai Kritik, Hingga Yasonna Diminta Anulir dan Status Justice Collaborator Dibantah KPK

[eko/merdeka.com]

0 comments:

Post a Comment