Surat Edaran Kemenkes: Tarif Pemeriksaan Rapid Test Maksimal Rp150.000

Surat Edaran Kemenkes: Tarif Pemeriksaan Rapid Test Maksimal Rp150.000
Kanwil Kemenkumham NTB saat gelar Rapid Test Covid-19 tahap Kedua, Kamis (09/07/20). (Foto: Dok Kemenkumham/Forumpublik.com)

TANJUNGPINANG
(KEPRI) - Forumpublik.com |
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tarif pemeriksaan cepat melalui rapid test antibodi mendapat penyesuaian menjadi maksimal Rp150.000.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, mengatakan, penyesuaian tarif pemeriksaan cepat dengan metode rapid test sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

"Surat edaran tersebut diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020," ucap Tjetjep di Tanjungpinang, Rabu (8/7/20), 

Kebijakan itu, menurut dia wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

"Ini (kebijakan) berlaku untuk seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan cepat dengan menggunakan rapid test," katanya.

Tjetjep yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan dengan menggunakan rapid test antibodi agar melakukan penyesuaian tarif maksimal.

Baca juga: Ketua KPU Tanjungpinang Pastikan 443 Orang PPDP Bukan Pengurus Partai

Sebagai contoh, Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) selama ini menerapkan tarif kepada masyarakat sekitar Rp400.000, wajib menyesuaikan tarif, meski mengalami kerugian.

RSUP Kepri membeli satu alat rapid test dengan harga Rp200.000, dipastikan mengalami kerugikan bila menerapkan tarif baru Rp150.000.

"Tarif Rp400.000 itu akumulasi dari alat rapid test dan alat pelindung diri tenaga kesehatan, serta biaya lainnya. Ya, kalau tarif maksimal menjadi Rp150.000, pasti rugi. Saya sampaikan kepada pihak rumah sakit lebih baik rugi daripada melanggar kebijakan," tegasnya.

Tjetjep juga mengatakan pihak rumah sakit dapat memilih apakah tetap memberi pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan melalui rapid test antibodi atau tidak.

Jika mengalami kerugian, pihak rumah sakit dapat menghentikan pelayanan.

"Kalau tidak sanggup, tidak perlu dilaksanakan," katanya. (***)

Lihat juga:

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment