Polresta Banyumas Tangkap "HR" Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polresta Banyumas Tangkap "HR" Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
HR (54), warga Purbalingga, terduga residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal (16/6/2020) lalu di Kios Buah "Nur Semangka" desa Danaraja Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas, saat di interogasi oleh personil Reskrim, Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). (Foto: Khoirotul Janah/Forumpublik.com)

BANYUMAS (JAWA TENGAH) - Forumpublik.com | Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan HR (54), warga Purbalingga, terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal (16/6/2020) lalu di Kios Buah "Nur Semangka" desa Danaraja Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa dalam menentukan targetnya, HR menggunakan sepeda motor mencari sasaran rumah atau kios yang pintunya terbuka.

"Setelah mendapatkan target, pelaku memasuki kios buah yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam kios tersebut yaitu uang Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah), HP merk Oppo dan HP merk Vivo serta HP merk Asus", ucap Kasat Reskrim, Sabtu (3/10/2020).

"Setelah mendapatkan barang, pelaku pergi dan menggunakan hasil kejahatannya untuk foya foya dan membeli barang," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, HR berhasil diamankan pada hari Jumat (2/10) malam, di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berbekal dari rekaman cctv bahwa terduga pelaku yang terlihat mirip dengan Residivis curat rumah kosong.

"Setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, bahwa benar pelaku sempat menawarkan HP yang merupakan TKP dari kios buah Kecamatan Banyumas," terang Berry.

Baca juga: Beredar Video, Ganjar Sesalkan dan Minta Sekda Blora Mundur

Lanjut Berry menyampaikan, bahwa dari hasil pengembangan, HR juga melakukan pencurian di empat Tempat kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Banyumas, diantaranya konter di wilayah Karanglewas mendapat satu buah laptop merk Acer dan satu buah HP merk Asus, warung di wilayah Lumbir mendapat satu buah HP merk Samsung J2 Prime, TKP pendopo Fisip Kampus Unsoed mendapatkan satu buah HP merk Xiaomi, TKP Jatilawang di kios tambal ban mendapat satu buah HP merk Nokia warna hitam.

"Dan ada TKP lain diluar wilayah hukum Polresta Banyumas, yaitu di Cilacap, Gombong dan Pemalang," jelas AKP Berry.

Saat ini pelaku dan juga barangbukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Redmi serta sepeda motor Yamaha Jupiter kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara", tutupnya.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment