Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac

Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Ilustrasi. Gustavo Romero dari Universitas Brasília memegang vaksin COVID-19 produksi Sinovac , yang sedang diuji di rumah sakit universitas. Uji coba, yang dijalankan oleh Butantan Institute, bertujuan untuk mendaftarkan 9.000 pekerja perawatan kesehatan di 12 rumah sakit Brasil. (Foto: AP/ ERALDO PERES)

JAKARTA - Forumpublik.com | Program vaksinasi massal terhadap COVID-19 akan dimulai di seluruh dunia. Indonesia sendiri telah memulai vaksinasi COVID-19 Produksi Sinovac pada Rabu (13/1/2021) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menjadi orang pertama yang menerima vaksin COVID-19 di Istana Merdeka, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021).

Hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya meredakan penyebaran COVID-19 yang mengkhawatirkan keselamatan setiap orang dan diharapkan dapat memberikan perlindungan pada kekebalan tubuh seseorang.

Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi COVID-19, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan. Salah satunya, yakni terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19.

Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin. Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.

Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.

Baca juga: Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac, BPOM Berikan Persetujuan Untuk Penggunaan

Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, mengutip dari kompas.com, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac:
  1. Terkonfirmasi menderita COVID-19,
  2. Sedang hamil atau menyusui,
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir,
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 sebelumnya,
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2),
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah,
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner),
  8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya,
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid,
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis,
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis,
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun,
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi,
  14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih,
  15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi COVID-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).

Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.

Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19 ini telah ditekankan bahwa apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.

Lihat juga:
Menkes Sampaikan Vaksinasi COVID-19 Dimulai Rabu Mendatang, Presiden Jokowi Penerima Pertama
Perjalanan WNA ke Indonesia, Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara
Bangun Pertanian Dengan Skala Lebih Luas, Jokowi Dorong Food Estate Diselesaikan
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Petani Lebih Banyak
Gugatan 100 Milyar Bintang pada Dua Korporasi, Hakim Sarankan Berdamai

Editor: Tonang


1 comments: