Ketahui 4 Kelompok Orang Yang Tak Dapat di Suntik Vaksin COVID-19

Ketahui 4 Kelompok Orang Yang Tak Dapat di Suntik Vaksin COVID-19
Ilustrasi. Vaksin Sinovac China telah diberikan pada tahap akhir uji coba di Brasil, Indonesia dan Turki. (Foto: BBC/Getty)

JAKARTA - Forumpublik.com | Saat ini, program vaksinasi COVID-19 sudah dimulai di Indonesia. Bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi orang pihak pertama yang menerima suntikan dosis vaksin COVID-19 Produksi Sinovac beserta pejabat tinggai lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13 Januari 2021). Bahkan, ada beberapa negara lainnya juga yang sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin.

Sebelumnya, Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac, yang disuntikkan kepada Presiden dan penerima awal lainnya, telah melalui uji klinis yang ketat dan independen, memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr William Schaffner, vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moderna dan Pfizer, vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen.

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca juga: Menkes Sampaikan Vaksinasi COVID-19 Dimulai Rabu Mendatang, Presiden Jokowi Penerima Pertama

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin. Mengutip dari kesehatan.kontan.co.id, berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin:

1. Orang dengan alergi

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin COVID-19.

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin COVID-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin. Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi.

2. Anak-anak

Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas. 

Saat ini, vaksin COVID-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak. Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut.

3. Orang yang memiliki gangguan imunitas

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin.

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin COVID-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya.

4. Wanita hamil

Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin COVID-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Lihat juga:
Perjalanan WNA ke Indonesia, Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara
Bangun Pertanian Dengan Skala Lebih Luas, Jokowi Dorong Food Estate Diselesaikan
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Petani Lebih Banyak
Gugatan 100 Milyar Bintang pada Dua Korporasi, Hakim Sarankan Berdamai

Editor: Sugi

0 comments:

Post a Comment