Gubernur Kepri Beri Ketentuan Rapid Test Antibody Untuk Keluar Kepri

Gubernur Kepri Beri Ketentuan Rapid Test Antibody Untuk Keluar Kepri
Ilustrasi. Rapid Test Antibody. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan ketentuan dan syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri yakni harus melampirkan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil non-reaktif untuk perjalanan keluar Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Kepri H Isdianto dalam Surat Edarannya Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi covid-19 tertanggal 11 Januari 2021.

Dalam SE tersebut, Isdianto mengatakan dalam rangka mencegah, penanganan dan menghentikan penyebaran pandemi COVID-19 di Provinsi, Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin keluar dari Provinsi Kepri.

"Untuk transportasi Udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat non reaktif Rapid Test Antibody yang masih berlaku," ungkap Isdianto.

Baca juga: DPO Kasus Narkotika Polda Kepri di Tangkap Polres Lhokseumawe

Serta lanjut Isdianto, penumpang juga diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.

"Serta menerapkan 3M yakni Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan tidak berkerumun, dan Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Isdianto.

Tak hanya menggunakan moda Transportasi udara, Isdianto juga mengatur pengguna moda transportasi laut dan darat untuk keluar Kepri, wajib memiliki suhu tubuh dibawah 38 derajat celcius, menerapkan protokol kesehatan 3M dan memastikan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.

"Dan yang terpenting bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celcius atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Isdianto.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment