Pelaku Cabul 10 Anak Dibawah Umur Dua Diantaranya Hamil, Fhotografer di Batam

Pelaku Cabul 10 Anak Dibawah Umur Dua Diantaranya Hamil, Fhotografer di Batam
RS Fotografer pelaku cabul yang di amankan Ditreskrimum Polda Kepri, meniduri puluhan modelnya di Batam, dengan di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu. (Foto: Istimewa)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Kepolsian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menagkap RS (21) pelaku cabul anak dibawah umur yang berprofesi sebagai fotografer di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

"Adapun Modus yang dilakukan Tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," ungkap Harry.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan diawal ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja.

"Pelaku melakukan paksaan kepada semua korban. Dan semua korban disetubuhi," ungkapnya.

Dua korban mengalami kondisi hamil, satu diantaranya dalam kondisi hamil 5 bulan. Hal ini diketahui keluarga korban karena terjadi perubahan sikap pada anaknya.

Semua korban yang berusia 15-16 tahun, terperdaya dengan hasil jepretan kamera Cenon yang berhasil dibawa ke sesuatu tempat. Dalam aksinya pelaku juga sempat mengabadikan perbuatan bejatnya tersebut.

"Dalam kamera, HP dan notebook yang kita amankan, setiap beraksi ada foto sebelum, dalam kondisi tanpa busana dan sesudah," tutur Arie.

"Korban juga dijanjikan akan dinaikkan pamornya di media sosial (medsos)dan sebagai model," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Beri Ketentuan Rapid Test Antibody Untuk Keluar Kepri

Pelaku, kata Arie melakukan perbuatannya sejak September 2020. Yang diingat pelaku hanya 10 nama, nama yang tidak diingat diduga masih banyak.

Dari pengakuan tersangka telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban, yang tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang.

Ia menambahkan, Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.

Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000.

"Terkait Pasal Perubahan Kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia, nantinya hakim yang memutuskan dalam persidangan," tutupnya.

Untuk diketahui bahwa dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Lihat juga:

1 comments: