![]() |
| Ilustrasi. OJK sanksi denda administratif sebesar Rp875 juta PT Indosaku Digital Teknologi. (Foto: Dok. OJK) |
Sebagai wujud dari komitmen tersebut, OJK kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Indosaku dinilai belum optimal memastikan aktivitas penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
- Denda administratif sebesar Rp875 juta;
- Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
- Perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana perbaikan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.
- Rencana perbaikan yang diwajibkan OJK meliputi:
1. Perbaikan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi;
2. Evaluasi dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
3. Penguatan mekanisme pengendalian kualitas terkait aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan; serta
4. Peningkatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi tenaga penagihan, termasuk sistem penanganan pengaduan konsumen.
"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, mengutip laman OJK, Sabtu (9/5/2026).
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
@redaksi//


