Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Tersangka PW Alias PR (23) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berhasil dibekuk dikediamannya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, Selasa (19/01/2021) sore. (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com)


DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai.

Adapun tersangka adalah PW Alias PR (23) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, berhasil dibekuk dikediamannya, Selasa (19/01/2021) sore.

Saat dikonfirmasi, Rabu (20/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

"Aksi Pencurian dilakukan oleh Tersangka PW Alias PR (23) di Jalan Teratai No. 113/45 RT. 007 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, ungkap Hardiyanto, Rabu (20/01/2021).

Baca juga: Riau Terima Vaksin COVID-19 Lewat Jalur Darat Tahap Pertama

Hardiyanto lanjut menjelaskan, bersama Tersangka PW Alias PR (23), turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) buah Ban Sepeda, 1 (satu) buah Kerangka Sepeda merk GTX warna Merah dan 1 (satu) pasang Sendal merk Swallow.

"Kini tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka PW Alias PR (23) Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun," pungkas Hardiyanto.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment