Cafe Penjual Mikol dan Gelper Dirazia Jelang Ramadhan

Cafe Penjual Mikol dan Gelper Dirazia Jelang Ramadhan
Tim gabungan personil dari Pemko yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait saat merazia salah satu cafe dikawasan Sagulung, Batam, Sabtu (10/4/2021) malam. (Foto: Istimewa)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Tim gabungan personil dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melakukan razia gabungan untuk penerapan protokol kesehatan dan terhadap terhadap sejumlah cafe, sebelum menjelang Bulan Ramadhan.

Sebanyak lima cafe di kawasan Sagulung, Batam, kedapatan menjual minuman beralkohol (Mikol). Hal itu didapati saat razia gabungan, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Salim, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam, dan OPD terkait bergerak dari Batamkota hingga ke Sagulung. Untuk di Batam Kota, pihaknya hanya menegakkan protokol kesehatan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung Taman Dang Anom.

Kemudian, tim bergerak ke Sagulung dan mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper) serta kafe penjual mikol. Adapun sebanyak dua Gelanggang Permainan (Gelper) yang didatangi petugas, yaitu Gelper Joker Top 100 dan SP Zone.

“Kita lakukan pengecekan surat izin usaha dan kedua tempat itu diberikan surat pernyataan,” ujar Salim, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19

Seterusnya, untuk sasaran cafe, petugas mendapati lima cafe tidak mengantongi izin. Adapun lima cafe tersebut; Sarie cafe, Warung cafe Suraya, Niki cafe, Jia Xiang Restauran, dan Tropica cafe.

Untuk Sarie cafe, Tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung cafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.

“Untuk Niki cafe, izin lengkap, hanya izin mikol yang tidak ada, tim mengarahkan agar segera mengurus izin mikol dan tidak dibenarkan untuk menjual minuman alkohol, jika kedapatan akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Selain itu, Jia Xiang Restauran, Hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari cafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang di amankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.

“Terakhir, Tropica cafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim. (Red)

Lihat juga:
Pelaku Cabul 10 Anak Dibawah Umur Dua Diantaranya Hamil, Fhotografer di Batam
Simpang Barelang akan Ditata Penyesuaian Elevasi dan Pembuatan Air Mancur di Tengah Bundaran
Komitmen Bangun Batam, Rudi: Akan Maksimalkan Semua Potensi
Potensi Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar, Patroli Laut BC Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau
Tekanan Darah Tinggi, Wali Kota Batam Batal Divaksin COVID-19

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment