Pemprov Kepri Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Guna Pencegahan COVID-19

Pemprov Kepri Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Guna Pencegahan COVID-19
Sekda Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Senin (17/05/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor : 800/893/BKSDM-SET/ 2021 tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan guna mencegah penyebaran COVID-19 maka dilakukan penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan menerapkan pelaksanakan tugas kedinasan di di kantor Work From Office (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH).

"Pertama, Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Arif.

Selanjutnya lanjut Arif, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

"Serta pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori resiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75% (tujuh puluh lima persen) melaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH)," jelas Arif dalam SE tersebut.

Baca juga: Tim Satgas: Trend Kasus COVID-19 di Kepri Belakangan Cenderung Fluktuatif

Menurut Arif, pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan presensi online melalui Aplikasi SIAP Kepri, bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (WFO) melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja.

"Dan bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Perangkat Daerah. Namun, Setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan," ujar Arif.

Selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.

"Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin ditiadakan," tegas Arif.

Arif menjelaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya," tegas Arif.

Arif mengatakan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya.

Lihat juga:
Rumah Zakat Gandeng JMSI Kepri Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Warga
Pemprov Kepri Bakal Batalkan Izin Mudik Lokal Pasca Meningkatnya Kasus COVID-19
Syarat Keberangkatan, Penumpang Transportasi Laut Wajib Tes COVID-19
Kabar Baik, Investor Bersiap-siap Tanamkan Modal di Batam
Satgas: Pasien Terinfeksi COVID-19 di Kepri Bertambah 148 Orang

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment