Sekda Kepri Sampaikan Kriteria Pegawai yang Melaksanakan Sistem Work From Home

Sekda Kepri Sampaikan Kriteria Pegawai yang Melaksanakan Sistem Work From Home
Sekda Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Terkait dengan adanya penyesuaian sistem kerja dan kehadiran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri di masa pandemi COVID-19 saat ini, terdapat beberapa kriteria pegawai yang dianggap rentan terpapar penularan COVID-19.

Sehingga diwajibkan untuk melakukan tugas kedinasannya dengan sistem kerja dirumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah dalam Surat Edarannya Nomor 800/893/BKSDM-SET/ 2021, di Tanjungpinang, Senin (17/5/2021), menyampaikan ada beberapa kriteria pertimbangan pegawai yang rentan terpapar COVID-19.

"Pertama, Pegawai yang sedang mengandung/hamil/menyusui," ucap Arif dalam Edarannya.

Kedua, Pegawau dengan jabatan pelaksana/fungsional/Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis.

Baca juga: Rumah Zakat Gandeng JMSI Kepri Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Warga

Ketiga, untuk pegawai yang Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online.

Keempat, pegawai yang Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kelima, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu.

Keenam, pegawai yang memiliki riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Ketujuh, pegawai dengan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19).

Kedelapan, pegawai dengan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Kesembilan, pegawai yang mengalami gejala infeksi COVID-19 yang mencurigakan (termasuk demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dll).

"Terakhir, pegawai yang efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tutup Arif dalam Edarannya.

Lihat juga:
Pemprov Kepri Bakal Batalkan Izin Mudik Lokal Pasca Meningkatnya Kasus COVID-19
Syarat Keberangkatan, Penumpang Transportasi Laut Wajib Tes COVID-19
Kabar Baik, Investor Bersiap-siap Tanamkan Modal di Batam
Satgas: Pasien Terinfeksi COVID-19 di Kepri Bertambah 148 Orang
Kementerian PPN Pastikan Jembatan Batam Bintan Masuk Proyek Strategis Nasional

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment