Berikut Aturan Baru PPKM Level 4, Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka

Berikut Aturan Baru PPKM Level 4, Jokowi Izinkan Usaha Kecil Dibuka
Presiden Jokowi saat mengumumkan kebijakan terkini terkait penanganan COVID-19. terkait PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkini terkait penanganan COVID-19, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021.

Dalam aturan baru PPKM Level 4 tersebut, Presiden Jokowi memberi kelonggaran yang diberikan kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," kata Jokowi.

Baca juga: Bank Dunia: Pendapatan Per Kapita Indonesia Menengah ke Bawah, Turun dari US$4.050 jadi US$3.870

Keputusan ini diambil karena terjadi tren perbaikan dalam penanganan pandemi COVID-19. Laju kenaikan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

"Namun demikian kita harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular," jelasnya.

Pertimbangan aspek kesehatan, menurut dia, harus selalu dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan.

Jokowi juga mengatakan pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti normal dengan protokol kesehatan ketat.

"Dan pasar rakyat menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ucap dia.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.

Namun dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, pelaku usaha kecil kembali boleh buka. Masyarakat juga boleh makan di warung makan dengan syarat maksimal selama 20 menit.

Berikut penyesuaian atau aturan baru pada PPKM Level 4 yang dimaksud Jokowi:
  • Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka secara prokes ketat sampai pukul 21.00. Yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki lapak terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan dibatasi 20 menit.

Lihat juga:
Minggu Ini Penerima Bansos Tunai dan PKH Akan Menerima 10 Kg Beras Tambahan
BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 137,1 Miliar per Juni 2021
Tekan Praktik Rentenir, Pemerintah Dorong Koperasi Pasar Bisa jadi Contoh Koperasi Modern
Padat Karya Tunai Kementerian PUPR Hingga Kuartal II 2021 Serap 755.816 Tenaga Kerja
Investasi Sektor Infrastruktur Kunci Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia Dukung Agenda Kepresidenan G20 Italia

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment