OJK Rancang Strategi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

OJK Rancang Strategi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Ilustrasi. Lembaga Jasa Keuangan (LJK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Dalam interaksi antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang, kemungkinan terjadinya sengketa tak terhindarkan.

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.

Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan, memiliki strategi tersendiri dalam menangani pelaporan konsumen terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan. Strategi tersebut mencakup internal dispute resolution, serta eksternal dispute resolution.

Baca juga: Minggu Ini Penerima Bansos Tunai dan PKH Akan Menerima 10 Kg Beras Tambahan

Ia menjelaskan, OJK telah merancang mekanisme pengaduan konsumen dalam upaya penyelesaian sengketa dengan pelaku jasa keuangan. Untuk itu, dia berharap masyarakat mengetahui mekanisme tersebut.

"Langkah yang pertama adalah konsumen wajib menghubungi pelaku jasa keuangan terkait, di mana yang dimaksud pelaku jasa keuangan adalah misalnya bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas," kata Sarjito.

Setelah konsumen terhubung dengan pelaku jasa keuangan, maka dapat dicari penyelesaian secara internal untuk kedua belah pihak. Sarjito mengingatkan agar konsumen menyertakan kelengkapan berkas-berkas kepada pelaku jasa keuangan, yang akan merespons dalam waktu 20 hari setelah penyerahan berkas.

Apabila kemudian terjadi kesepakatan dari kedua pihak, maka pengaduan pun dianggap selesai. Namun sebaliknya, jika konsumen merasa tidak puas atau diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK.

Nantinya, OJK akan menindaklanjuti melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki izin resmi. Hal ini dikenal sebagai eksternal dispute solution.

Sarjito kemudian mengimbau agar konsumen menyampaikan pengaduan dengan bijak sesuai mekanisme, dan berhati-hati untuk melibatkan media sosial. Pasalnya, kebenaran pengaduan tersebut belum terbukti secara resmi.

"Hal ini bisa berdampak tidak baik pada konsumen yang mengadukan, maupun terhadap pelaku jasa keuangan yang belum tentu bersalah, maupun terhadap sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media maupun media sosial yang kebenarannya belum tentu," paparnya.

Konsumen dapat mengadakan pelaporan atau pengaduan terkait layanan atau produk sektor jasa keuangan dengan mengakses aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. OJK juga menyediakan sejumlah opsi seperti nomor telepon 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, serta alamat surel konsumen@ojk.go.id.

Lihat juga:
BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 137,1 Miliar per Juni 2021
Tekan Praktik Rentenir, Pemerintah Dorong Koperasi Pasar Bisa jadi Contoh Koperasi Modern
Padat Karya Tunai Kementerian PUPR Hingga Kuartal II 2021 Serap 755.816 Tenaga Kerja
Investasi Sektor Infrastruktur Kunci Pemulihan Ekonomi Global, Indonesia Dukung Agenda Kepresidenan G20 Italia
Sri Mulyani: Pendapatan Negara Semester I Tahun 2021 Tumbuh 9,1 Persen

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment