PPKM Darurat, BPP Perkomnas: COVID-19 Tak Bisa Diajak Kompromi

PPKM Darurat, BPP Perkomnas: COVID-19 Tak Bisa Diajak Kompromi
Ketua Umum BPPPerhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) Khusniyati. (Foto: Rifandy Deovandra/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah menetapkan PPKM Darurat terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kasus COVID-19 melonjak tajam dalam lima pekan terakhir, bahkan menyentuh angka lonjakan yang terus meningkat dalam beberapa waktu silam.

Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP Permikomnas) menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus pada kepentingan rakyat terkait penanggulangan COVID-19 dan melakukan pencerdasan digital guna memasifkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam melakukan tindakan selama pandemi.

Melalui, Khusniyati selaku Ketua Umum BPP Permikomnas mengajak lapisan masyarakat untuk terus fokus pada penanggulangan dan pencegahan penularan COVID-19 dimulai dari hal kecil yakni meminimalisir kontak langsung (berkerumun) dan saling menjaga antar sesama.

"Pandemi belum juga usai, kegiatan belum normal. Kita harus terus menjaga kesadaran agar keadaan kembali seperti sedia kala. Hindari menyebar hoax dan saling lempar isu agar tidak memperkeruh suasara, jadilah masyarakat waras," ujar Khusniyati, Jakarta, Senin, (05/07/2021).

Baca juga: DPR Setujui Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan KEM PPKF 2022

Disisi lain, Moh Reja Sahrodi, Sekretaris Umum BPP Permikomnas menyampaikan pandangan nya bahwa mahasiswa harus menjadi pioner dalam percepatan pemulihan selama pandemi ini

"Penanganan pandemi ini tanggung jawab bersama, kita harus terus aktif menyuarakan kebenaran selama pandemi dan jangan terbebani dengan berita hoax," tegasnya.

Pemerintah juga harus memberikan edukasi positif terhadap masyarakat dan tanggap mendengar aspirasi dari rakyat Indonesia terkait pandemi.

Ketika ditanya perihal seruan aksi yang berkaitan dengan agenda terdekat mahasiswa bergerak ke istana.


0 comments:

Post a Comment