Pemprov Kepri Buka Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Sekda, Berikut Persyaratannya

pemprov-kepri-buka-seleksi-terbuka-jabatan-tinggi-sekda-berikut-persyaratannya
Ilustrasi. Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: istimewa-humprohub kepri)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan pengumuman terkait akan dibukanya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri.

Ketua Panitia Seleksi JPT Madya Pemprov Kepri Dr. Hamdani, dalam pengumumannya menyampaikan, dalam lampiran pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPTM/KEPRI/2021, Hamdani, mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan dimaksud.

"Dengan memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepri tersebut,'' jelas Hamdani, dalam pengumumannya, Jum'at (27/8/2021).

Hamdani menyampaikan, untuk persyaratan umum harus berstatus sebagai PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, serta Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

"Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun 0 hari pada tanggal 30 November 2021, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan pangkat Gol. Ruang minimal Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)," ucap Hamdani.

Baca juga: Ansar: Pemprov Kepri Bakal Evaluasi Pelaksanaan Tracing dan Testing

Lanjut dalam pengumuman mengatakan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan peradilan dan minimal telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II, dikecualikan bagi pejabat fungsional.

"Sementara untuk persyaratan khusus, pegawai negri harus mempunyai kemampuan manajerial dan leadership yang baik, memahami regulasi di bidang yang dilamar, mempunyai kemampuan komunikasi dan interpersonality yang baik, mampu bekerja dalam tekanan pekerjaan, memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan daerah," jelas Hamdani.

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 26 Agustus 2021 dan ditutup pada tanggal 1 September 2021 pukul 23:59 WIB secara online melalui website https://daftarjpt.kepriprov.go.id/madya dengan melampirkan scan format Pdf.

"Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau https://bkpsdm.kepriprov.go.id.

Hamdani berharap untuk pelamar, diharapkan aktif mengakses situs dimaksud; Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.

Ia mengatakan dalam hal ini, Panitia juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.

"Bukti pendaftaran peserta agar dicetak dan dibawa pada setiap tahapan seleksi, peserta agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam proses seleksi ini, keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar/palsu, panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi," tegas Hamdani.

Lebih lanjut Hamdani dalam keterangannya, bahwa pada saat tahapan wawancara peserta wajib menunjukan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam.

"Apabila ada peserta yang positif dapat dilakukan wawancara secara online pada waktu yang sama dengan catatan yang bersangkutan dapat dan mampu mengikutinya dan peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi dinyatakan gugur.

"Apabila terjadi kendala teknis pada saat pendaftaran online, peserta dapat menghubungi pada saat jam kerja nomor kontak Sekretariat Panitia Seleksi Sdr. Chairil Anwar (0853-6374-5127) dan Sdr. Tengku Azri (0822-8308-1500)," tutup Hamdani.

Lihat juga:
Pengetatan PPKM, Salat Iduladha Hanya Boleh di Lapangan
Rangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem
BKPSDM: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tanjungpinang Ditunda
PKK Batam Harap Inovasi Teknologi Tepat Guna, Capai Tingkat Nasional
Pemprov Kepri Bakal Terima 36 Formasi CPNS dan 868 P3K Guru

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment