Dimasanders, Oknum Dokter Pelaku Cabul Divonis 3 Tahun Penjara

dimasanders-oknum-dokter-cabul-divonis-3-tahun-penjara
Sidang lanjutan oknum dokter atas nama Dimasanders G.E Bin Widrajat yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan dengan agenda sidang pembacaan putusan, dengan perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm, yang dipimpin oleh Majelis hakim Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dihadiri JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan PH terdakwa, Yuhermanto. di PN Batam, Kamis (02/92021). (Foto: JP/Channel Publik)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali gelar sidang lanjutan oknum dokter atas nama Dimasanders G.E Bin Widrajat yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan dengan agenda sidang pembacaan putusan, dengan perkara nomor 372/Pid.B/2021/PN Btm di PN Batam, Kamis (02/92021).

Agenda sidang dipimpin oleh majelis hakim Nanang Herjunanto, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yuhermanto.

Dalam persidangan Nanang Herjunanto mengatakan dalam membaca putusan, bahwa terdakwa Dimasanders telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan orang yang karena pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Baca juga: Dimasanders Oknum Dokter Cabul, Jaksa Tuntut Hanya Selama 14 Bulan

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," ucap Nanang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimasanders selama 3 (tiga) tahun penjara," pungkas Nanang dalam persidangan secara virtual.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Nanang Herjunanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta JPU untuk melakukan banding atau langkah upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Maret 2021, Kepri Alami Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Naik 6,12 Persen

Melihat Putusan tersebut, lebih besar dari tuntutan JPU Herlambang sebelumnya yang hanya 1 tahun dan 2 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Dimasanders selama satu tahun dan dua bulan penjara," pungkas Herlambang pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (23/8/2021).

Diketahui, Dimasanders sendiri berprofesi dokter umum pada Klinik Kimia Farma KDA, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga mencabuli seorang pasien wanita. Dokter tersebut beraksi di klinik Kimia Farma pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun korban berinisial VS yang pada saat itu datang berobat untuk pengecekan kesehatan karena ada keluhan di bagian alat kelamin, di Klinik Kimia Farma KDA, pada Senin, 12 April 2021, pukul 21.20 WIB.

VS sempat menunggu lama, Dokter berusia 38 tahun itu kemudian memanggil VS sekitar pukul 23.10 WIB dan memeriksanya dan dengan diam-diam, VS merekam menggunakan handphonenya akan aktivitas dokter tersebut yang mana pemeriksaan itu berlangsung cukup lama.

Dalam situasi yang demikian dimanfaatkan oleh Dimasanders untuk melancarkan perbuatan cabulnya, VS curiga dan mencoba melihat rekaman dan ternyata dokter tersebut bertindak tak senonoh.

Korbanpun kemudian mengirim pesan kepada pacarnya yang saat itu tengah menunggu di luar. 

Lihat juga:
BPS: Juni 2021, Ekspor Kepri Naik 2,81 Persen
Ansar: Pemprov Kepri Bakal Evaluasi Pelaksanaan Tracing dan Testing
Pengetatan PPKM, Salat Iduladha Hanya Boleh di Lapangan
Rangkaian Capaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem
BKPSDM: Pendaftaran CPNS dan PPPK Tanjungpinang Ditunda

Tonang
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment