Dugaan Kasus Penipuan Capai Setengah Miliar Belum Ditahan, Kasat Reskrim: Tersangka Kooperatif

Dugaan Kasus Penipuan Capai Setengah Miliar Belum Ditahan, Kasat Reskrim: Tersangka Kooperatif
Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan Ihsan Fadilah SH saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa kliennya ke Unit V Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Jabar, Senin (07/03/2022). (Foto: Ruben Silitonga/Forumpublik.com)

BEKASI (JABAR) - Forumpublik.com | Kesal lantaran tersangka berinisial RZP yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan mencapai setengah miliar rupiah tak juga ditahan, Kuasa Hukum korban kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan kejelasan kasus yang menimpa kliennya ke Unit V Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin (07/03/2022).

Pasalnya kasus tersebut sudah berjalan hampir 1 Tahun sejak dilaporkan, korban atas nama Maslaha pada Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 dengan Nomor : LP/390/311-SPKT/ K / III/2021/Restro Bekasi.

Korbanpun sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik guna memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti sebagai kelengkapan laporan kepada penyidik.

Kuasa Hukum korban, Ihsan Fadilah SH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari jual beli logam yang berbentuk tembaga kupasan dan pelaku meminta kepada korban uang sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah ).

"Lalu, pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah )," ucap Fadilah.

Fadilah mengatakan, bahwa total untuk kerugian Klien mencapai hingga sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

"Kami datang kesini untuk menanyakan kembali pada Unit V Ranmor, terkait perkembangan kasus klien kami yang telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang nilainya sebesar Rp 500.000.000 juta", kata Fadilah.

Baca juga: Pengusaha Bentuk APSAI Dukung Kota Layak Anak, Rustam Hutabarat: Siap Bentuk Kepengurusan

Dalam rangkaian kasus ini juga sebenarnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi, namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena dinilai cukup koperatif oleh penyidik.

Pelaku sudah berstatus tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2021.

"Tetapi belum juga dilakukan penahanan. Karena menurut penyidik dinilai koperatif dan siap hadir ketika kapan saja dibutuhkan datang ke Polres Metro Bekasi apabila dilakukan pemanggilan," tambah Kuasa Hukum korban.

Ia mengatakan, dalam hal ini penyidik berhak menilai kooperatif atau dengan berbagai pertimbangan lainnya pada tersangka.

"Namun, seharusnya juga penyidik mempertimbangkan korban yang sudah tertipu sampai Rp 500 juta. Sebab kita ketahui tersangka dengan enjoynya pergi kemana-mana, poto sana sini. Bagaimana perasaan korban? harusnya hal itu juga yang menjadi pertimbangan Penyidik," harap Fadilah.

"Kami sampai saat ini masih mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan dari pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi," Tutupnya.

Sementara itu, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang yang didampingi Kanit V Ranmor, IPTU Suhardi, bahwa kasus ini sudah Tahap I di Kejaksaan dan seluruh berkas sudah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Reskrim Polres Metro Bekasi menunggu hasil kajian dari Kajaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Terkait Kasus ini sudah Tahap I dan semua berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kita menunggu hasilnya antara 2 minggu sampai 1 bulan. Untuk selanjutnya di Tahap II penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi", ucapnya.

Disinggung terkait tidak ditahannya tersangka, penyidik mengakatan bahwa pelaku kooperatif, apabila diperlukan memberikan keterangan selalu siap kapan saja.

"Tapi kita lihat dulu hasil dari Kejari Bekasi seperti apa nanti," tutup Aris Timang.

Lihat juga:
Kasus Pembunuhan Berencana Mutilasi di Bekasi, Polri: Pelaku Sakit Hati, Istri Dihina dan Dicabuli Korban
Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelaksanaan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Indramayu
Ini Tanggapan Pengacara Korban Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pencabulan Anak
Ribuan Mahasiswa Ikuti Vaksinasi Di Universitas Bhayangkara Bekasi
Danrem 061/SK Berikan Bantuan pada Penggali Makam COVID-19 di Wilayah Bogor

Penulis: Ruben Silitonga
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment