Khawatirkan Kualitas Waduk Tembesi Dampak Pematangan Lahan, Warga Desak dan Pertanyakan Pengawasan BP Batam

25 November 2025 | November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T05:41:02Z
Khawatirkan Kualitas Waduk Tembesi Dampak Pematangan Lahan, Warga Desak dan Pertanyakan Pengawasan BP Batam
Lokasi Pematangan lahan milik PT Kerabat Budi Mulia, yang telah mendekati, bahkan mulai memasuki batas Waduk Tembesi, di sekitar Jembatan 1 Barelang, salah satu sumber air baku penting bagi Kota Batam. (Foto: Dok. forumpublik.com)

Batam - Forumpublik.com | Aktivitas pematangan lahan di sekitar Jembatan 1 Barelang kembali menuai sorotan. Warga setempat melaporkan bahwa pekerjaan pemotongan dan penimbunan lahan oleh salah satu perusahaan swasta diduga telah mendekati, bahkan mulai memasuki batas Waduk Tembesi, salah satu sumber air baku penting bagi Kota Batam.

Isal, warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyusutan waduk akibat penimbunan tersebut. Ia menduga kurang optimalnya pengawasan dari instansi pengelola waduk berperan terhadap terjadinya kondisi ini.

"Instansi yang mengelola waduk ini seperti kurang melakukan pengawasan, atau mungkin ada pembiaran, kita tidak tahu. Kalau ini dibiarkan, luas waduk bisa menyempit dan kebutuhan air baku masyarakat bisa berkurang, bahkan berpotensi tercemar," ujar Isal, Senin (24/11/2025).

Ia juga menyebut pernah melihat petugas turun ke lapangan beberapa bulan lalu. Saat itu, aktivitas penimbunan sempat dihentikan. "Tapi kini kegiatan mereka berjalan lagi, dan terlihat jelas sudah mendekati kawasan Waduk Tembesi," katanya.

Isal meminta instansi teknis segera melakukan pemeriksaan di lokasi. "Kalau memang belum mengenai waduk, silakan saja lanjutkan pekerjaan selama izinnya lengkap. Tapi kalau sudah masuk ke area waduk, sebagai warga yang bergantung pada air bersih dari Tembesi, kami berharap perusahaan dikenai sanksi," tegasnya.


Isal juga mempertanyakan, keberadaan papan pengawasan milik BP Batam yang terpasang di kawasan Waduk Tembesi, Jembatan 1 Barelang.

"Melihat papan pengawasan itu, tidak berarti apa-apa. Sebab, di balik papan pengawasan itu, justru terdapat pengerjaan pematangan lahan, diduga untuk pendirian bangunan yang tanpa memiliki IMB, karena diduga lahan itu tidak memiliki sertifikat," ucap Isal.

Ia juga mengatakan jika pematangan lahan itu dibiarkan berlanjut untuk mendirikan bangunan, akan berdampak pada kualitas waduk tersebut.

"Sebab, pematangan lahan di dekat waduk tersebut dapat menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi pencemaran, juga dapat menyebabkan erosi, sedimentasi waduk dan mengubah pola aliran air tanah akibat aktivitas tersebut. Jadi, kita meminta pada pihak BP Batam agar menindak kegiatan tersebut" ujarnya.

Khawatirkan Kualitas Waduk Tembesi Dampak Pematangan Lahan, Warga Desak dan Pertanyakan Pengawasan BP Batam
Lokasi Pematangan lahan milik PT Kerabat Budi Mulia, yang telah mendekati, bahkan mulai memasuki batas Waduk Tembesi, salah satu sumber air baku penting bagi Kota Batam. (Foto: Dok. forumpublik.com)


Sejarah Pengadaan Waduk Tembesi

Waduk Tembesi sendiri merupakan salah satu aset vital daerah yang dibangun untuk kepentingan publik, terutama sebagai sumber air baku bagi kebutuhan masyarakat Batam. Karena itu, setiap bentuk kegiatan pembangunan di sekitar waduk harus mengantongi izin resmi dari BP Batam dan instansi terkait.

Secara tata ruang dan status lahan, kawasan itu masuk dalam wilayah lindung sumber air Waduk Tembesi yang berada di bawah pengawasan langsung BP Batam.

Waduk Tembesi sendiri dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 2014. Bendungan ini memiliki tinggi sekitar 10 meter dan panjang sekitar 2.016 meter dengan konstruksi tipe earthfill dam --yakni embung dengan komponen utama berupa tanah yang dipadatkan secara khusus.

Waduk ini memiliki luas genangan sekitar 842 hektare, dengan kapasitas tampungan mencapai 56,82 juta meter kubik. Dari waduk tersebut, air baku disalurkan hingga ke kawasan Muka Kuning dengan kapasitas mencapai 600 liter per detik dan jarak distribusi sekitar 3,6 kilometer.

Khawatirkan Kualitas Waduk Tembesi Dampak Pematangan Lahan, Warga Desak dan Pertanyakan Pengawasan BP Batam
PL PT Kerabat Budi Mulia. (Foto: Dok forumpublik.com)

Proyek Pematangan Lahan: Izin, Lokasi, dan Volume Pekerjaan

Informasi yang dihimpun media ini warga menyebutkan, lokasi pematangan lahan tersebut diklaim milik seorang warga Batam bernama AT.

Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di sisi kiri Jembatan 1 Barelang --arah menuju Jembatan 2-- diketahui merupakan proyek milik PT Kerabat Budi Mulia.

Proyek ini berdasarkan Izin Pematangan Lahan (IPL) yang dikeluarkan BP Batam dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 21404.214020043.B1 tanggal 18 Agustus 2014.

Lahan seluas 176.765,32 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata. Berdasarkan dokumen izin, volume pekerjaan mencakup pemotongan lahan sebesar 3.140.500 meter kubik dan penimbunan 2.652.088 meter kubik di dalam area izin.
 

Alasan di Balik Larangan Pendirian Bangunan 

Warga Batam sangat bergantung pada 6 waduk yang ada sebagai sumber air bersih. Larangan mendirikan bangunan bertujuan untuk mencegah pencemaran air baku yang dapat berdampak langsung pada kualitas air yang diterima masyarakat.


Melindungi Daerah Tangkapan Air (DTA): Bangunan yang didirikan dekat waduk berpotensi menyebabkan pencemaran karena limbah rumah tangga dan limbah lainnya. BP Batam secara aktif menertibkan bangunan-bangunan yang berada di Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk untuk menjaga stabilitas kualitas air.


Air Baku Batam Bergantung Penuh pada Waduk

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan komitmennya tidak hanya dalam pelayanan air bersih, tetapi BP Batam juga dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi kebutuhan jangka panjang masyarakat Batam.

Ia mengingatkan, Kota Batam tidak memiliki sumber mata air alami dan sepenuhnya bergantung pada enam waduk yang ada. Oleh karena itu, keberadaan waduk dan kawasan tangkapan air di sekitarnya harus dijaga dengan serius.

"Kami sangat berharap partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan tangkapan air. Tanpa dukungan semua pihak, pasokan air bersih ke masyarakat bisa terganggu," ujarnya beberapa waktu lalu saat penertiban bangunan liar disekitar Waduk Tembesi.


Apa Sanksi bagi Perusahaan Bila Terbukti Menimbun Waduk?

Secara hukum, penimbunan waduk termasuk kategori perusakan lingkungan hidup karena waduk merupakan infrastruktur sumber daya air yang dilindungi negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air khususnya Pasal 45 ayat (1) yang menegaskan bahwa 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan, atau mengganggu fungsi sumber air'.

Terdapat juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa pemanfaatan waduk atau daerah tangkapan air harus mendapat izin dari pemerintah atau pengelola yang berwenang, serta Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) yang berlaku.

Hal ini karena waduk merupakan kawasan lindung yang penting untuk menjaga kualitas air baku bagi masyarakat Batam dan harus dilindungi dari pencemaran akibat limbah. BP Batam bertugas menjaga dan menertibkan bangunan di zona DTA (Daerah Tangkapan Air).

1. Sanksi Administratif (UU Nomor 32/2009 tentang PPLH):

Peringatan tertulis,
Penghentian sementara kegiatan,
Pembekuan izin lingkungan,,
Pencabutan izin lingkungan,
Kewajiban pemulihan lingkungan

Ini adalah tahapan awal sebelum penerapan sanksi pidana.

2. Sanksi Pidana Lingkungan (Pasal 98-99 UU PPLH):

Jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan:

Pidana penjara 3-10 tahun
Denda Rp 3 miliar - Rp 10 miliar

Apabila menyebabkan kerusakan besar, luka berat, atau kematian, ancaman pidananya lebih berat.

3. Pidana UU Sumber Daya Air (UU Nomor 17/2019):

Merusak atau mengubah fungsi waduk dapat dikenai:

Penjara hingga 6 tahun
Denda hingga Rp 10 miliar

Termasuk tindakan:

Mengubah fungsi waduk
Menutup aliran
Menguasai area air tanpa izin
Merusak struktur waduk

4. Pelanggaran Tata Ruang

Jika proyek berada di area yang melanggar tata ruang, sanksinya dapat berupa:

Pencabutan izin lokasi,
Pembongkaran paksa,
Denda administratif, dan 
Pengambilalihan lahan oleh negara.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Khawatirkan Kualitas Waduk Tembesi Dampak Pematangan Lahan, Warga Desak dan Pertanyakan Pengawasan BP Batam

Trending Now

Iklan