Batam - Forumpublik.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membenarkan adanya permintaan resmi dari Polsek Lubuk Baja untuk menunda keberangkatan seorang warga negara Vietnam berinisial M atau Misa, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevanie di First Club Batam.
Permintaan tersebut menyusul proses penyidikan yang tengah berlangsung terhadap peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dini hari. Misa saat ini telah masuk dalam daftar penundaan keberangkatan di wilayah hukum Imigrasi Batam.
"Benar, kami menerima permintaan penundaan keberangkatan atas nama M dari Polsek Lubuk Baja. Permintaan tersebut hanya berlaku untuk wilayah kerja Imigrasi Batam," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, saat dikonfirmasi Batam Today, Selasa (10/6/2025).
Baca: Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Polisi Tetapkan Satu WN Vietnam DPO
Kharisma menjelaskan penundaan keberangkatan bersifat lokal, berbeda dengan pencekalan secara nasional yang harus diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kalau penundaan keberangkatan itu sifatnya terbatas di area Imigrasi Batam. Sedangkan pencekalan nasional harus melalui permintaan resmi ke Dirjen Imigrasi," jelasnya.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan beberapa WNA asal Vietnam ini turut menarik perhatian publik. Polisi menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi di area sofa VIP 17 dan 18 First Club, sekitar pukul 01.40 WIB, dan melibatkan kekerasan fisik terhadap korban, DJ Stevanie (24).
Baca: Polisi Tangkap Dua WNA Asal Vietnam, Diduga Keroyok DJ di First Club Batam
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyatakan dua tersangka, yakni LTH Trang dan NTT Thao, telah diamankan saat berupaya kabur melalui jalur laut dari Pelabuhan Harbour Bay.
"Keduanya hendak meninggalkan Indonesia lewat pelabuhan. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pelacakan, mereka berhasil kami tangkap dan kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," ujar Iptu Noval dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
Menurut penyelidikan awal, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman di antara pekerja hiburan malam. Upaya damai yang dilakukan korban justru berujung pada tindak kekerasan oleh para pelaku.
"Korban mengalami kekerasan fisik, mulai dari dijambak, ditinju, dipukul hingga dicakar di dua lokasi berbeda, yaitu ruang VIP dan area parkir klub malam," tambahnya.
Baca: Warga Temukan Jasad Asal Singapura Sudah Membusuk di Tiban Indah
Satu orang pelaku lainnya yang diduga turut melakukan pengeroyokan, yakni Misa, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami masih memburu satu pelaku lain berinisial M, yang juga berkewarganegaraan Vietnam," tegas Noval.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diketahui tinggal di Nova E-sport Hotel, Kampung Seraya, Batu Ampar, dan telah menetap di Batam selama lebih dari satu bulan. Misa sendiri disebut-sebut berprofesi sebagai DJ di klub tersebut.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi. "Kami pastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan menjamin keadilan bagi korban," tutup Iptu Noval.
Baca juga:
Home
Batam
First Club Batam
Hukum
Imigrasi
Imigrasi Batam
Kepri
Kriminal
News
Pengeroyokan
Polisi
Imigrasi Batam Benarkan Permintaan Penundaan Keberangkatan Seorang WN Vietnam dari Polisi
Trending Now
-
Ilustrasi. SPBU kompa menurunkan harga produk BBM-nya, dimulai 1 Mei 2025 kemarin. (Foto: Istimewa) Jakarta - Forumpublik.com | Semua Bad...
-
Ilustrasi Aksi perjudian di Gelper Elektronik dan Super Ping – Pong (Bola Pimpong). (Photo: Dok Media24jam) Batam ( Kepri ) -- Forum...
-
Pemain Tim Nasional sepak bola Australia. (AFP PHOTO / SAEED KHAN) Jakarta - Forumpublik.com | Sebanyak 11 timnas negara yang sudah berha...
-
Procter & Gamble Operations Indonesia (P&G). (Foto: Dok. P&G Indonesia) Jakarta - Forumpublik.com | Efisiensi usaha dalam dua...
-
Dua wanita WNA asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), ditangkap aparat kepolisian Polsek Lubuk Baja, diduga men...
-
MAKI minta hakim pemberi vonis ringan kasus korupsi APD Covid-19 disanksi MA. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa) Batam - Forumpublik.c...
-
Ilustrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepri. (Foto: Ist) Batam - Forumpublik.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bat...
-
Beberapa jenis varian rokok tanpa cukai merk Manchester yang beredar di kota Batam, Kepri. (Foto: Tonang/Forumpublik.com) BATAM ( KEPRI ) -...
-
Rokok Merk HD Red 16 dan Light 20 Gold White yang bebas beredar di Kota Batam, Kepri. (Kolase foto rokok merk HD tanpa cukai/forumpublik.com...
-
Dua wanita WNA asal Vietnam,Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), ditangkap aparat kepolisian Polsek Lubuk Baja, diduga meng...