Kasus Pemalsuan IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pemalsuan IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda saat menanggapi kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP yang dilakukan PT BDW pada awak media, di Jakarta, Rabu (21/3/2024). (Foto: Megy/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pakar Hukum Pidana Chairul Huda ikut menanggapi kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sedang terus dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Daerah (Polda) Sulteng.

Terlapor yakni petinggi di PT BDW yang dikabarkan telah memenuhi panggilan Polda Sulteng, Rabu (20/3/2024), dimana sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024, namun ditunda hingga hari ini. Saat ini Polda Sulteng telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Chairul Huda saat dimintai pendapat oleh awak media mengatakan, jika pihak kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan itu berarti memang benar ada peristiwa nya.

"Dalam hal ini adalah peristiwa pemalsuan dokumen IUP," ucap Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (21/3/2024).

Namun demikian, tahap penyidikan dilakukan aparat kepolisian untuk mempertebal bukti bukti yang ada dalam suatu kasus, dan yang tidak kalah penting dalam penyidikan harus ada penetapan tersangka.

"Indonesia ini kan negara hukum, artinya hukum harus bisa melindungi siapa saja. Termasuk seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Staf Ahli Kapolri ini.

Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan pemanggilan pihak kepolisian terhadap pihak terlapor juga seharusnya dijadikan momentum untuk menyampaikan duduk perkara versi terlapor.

"Harusnya ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan malah tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemeriksaan," ucapnya.

Baca: Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP, Polda Sulteng akan Panggil Petinggi PT BDW

Kembali ke kasus pemalsuan dokumen IUP, Chairul mengatakan jika sudah masuk tahap penyidikan aparat sebaiknya segera menetapkan tersangka. Agar kasus ini bisa dilanjutkan ke Kejaksaan dan Kemudian disidangkan di Pengadilan.

"Kan jika sudah naik penyidikan berarti peristiwanya benar ada, langkah selanjutnya penebalan barang bukti dan penetapan tersangka, kemudian berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan. Disinilah pihak kejaksaan yang menentukan, jika kurang maka berkas akan dikembalikan, namun jika kurang berkas akan lanjut," ungkap Chairul Huda.

Ia menekankan, apalagi sudah ada bukti dari Ditjen Minerba yang menyatakan bahwa dokumen perizinan tambang surat direktorat jenderal Minaral dan Batubara nomor : 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak teregister.

"Otomatis hal tersebut menguatkan adanya praktik pemalsuan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, jika sengketa yang terjadi hanya karena melewati batas mungkin itu masih bisa dibicarakan.

"Namun dalam kasus ini, PT BDW memiliki wilayah operasi di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara PT Artha Bumi Mining (ABM) memiliki izin operasional di Morowali, Sulteng. Jadi seakan akan memang PT BDW sengaja ingin mencaplok lahan milik PT ABM," kata Chairul Huda.

"Sekali lagi hemat saya, pihak kepolisian harus bisa segera menetapkan tersangka atas kasus ini agar bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kasus ini bisa dikatakan lambat penanganannya. Sejak tahun lalu hingga saat ini sampai mau ganti Presiden belum selesai juga," tegasnya.

Menurut Chairul Huda, dalam pembuktian pemalsuan surat tidak harus dicari siapa pembuatanya, cukup dibuktikan kepada pihak yang terkait atau Lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak terdaftar atau tidak teregister.

"Dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative, yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut," jelas Chairul Huda.

Lebih lanjut staf ahli Kapolri ini mengatakan, seharusnya dalam perkara pemalsuan ini, sudah cukup untuk menentapkan tersangkanya.

"Tidak perlu berlama-lama penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara ini. Karena semakin lama penyidik melakukan proses penyidikan, maka semakin tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ungkap Chairul Huda. (Megy)

Baca juga:
SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Saat Mudik Lebaran 2024
Peraturan Pemerintah 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan
Serahkan Bantuan Pangan di Labuhanbatu, Jokowi Ungkap Tantangan Pangan Nasional
Presiden Kunjungi Pasar Gelugur Rantauprapat Cek Stabilitas Harga Pangan
Jokowi Pertama Kali Tinjau RSUD Sibuhuan Padang Lawas

Penulis: Megy
Editor: Tonang


0 comments:

Post a Comment