"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (12/11/24).
Ia menyampaikan, bahwa Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional.
"Situs judi online internasional ini, menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu," ucap Aji.
Baca: Kinerja Pendapatan Negara Hingga Oktober Rp2.247,5 T
Aji menegaskan, bahwa bangkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
"Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut," ujarnya.
Aji menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.
"Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," ungkapnya.
"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," jelasnya.
Baca juga:
Kodam Usut Tuntas Kasus 33 Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang, Satu Meninggal dan Belasan Luka-luka
Sidang Lanjutan Perkara Judol Internasional Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, Senin Depan Agenda Pemeriksaan Saksi
Besuk Suami Warga Binaan Lapas Salemba, Istri Sembunyikan Narkotika di Alat Vital
Cegah Lingkungan Terkontaminasi Polusi, Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator
Polisi: Pernikahan Dini di Lombok Barat, Sudah Naik Sidik
Redaksi
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment