Sidang Lanjutan Perkara Judol Internasional Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, Senin Depan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang Lanjutan Perkara Judol Internasional Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, Senin Depan Agenda Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto Usai Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencucian Uang di PN Batam, Senin (28/10/2024). (Istimewa)


BATAM - Forumpublik.com | Sidang Perkara Judi Online (Judol) dengan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dilanjutkan Senin depan (11 November 2024) dengan agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Mengutip laman sipp.pn-batam, Kamis (7/11/2024), perkara ini telah disidangkan sebanyak 3 kali dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Pembuktian, Pemeriksaan Saksi.

Peran para terdakwa berbeda, mulai dari operator, pengepul rekening bank untuk transaksi perjudian (deposit/penarikan) serta pencuci uang bos judi online (judol) W88 (Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT/DPO).

Terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) , yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing, bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo.

Baca: Didakwa UU TPPU, Terdakwa Fandias Bos Money Changer Terancam 15 Tahun Penjara

Susilo, yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama “DMS-SUSILO”.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Baca: Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Sita Ganja 642 Kg, Sabu 7,8 Kg dan Ekstasi 1,1 Kg

Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Fandias dihubungi oleh Juni Hendrianto untuk melakukan transaksi penukaran Rupiah ke mata uang kripto USDT. Terdakwa Fandias menyetujui transaksi ini, yang dilakukan melalui PT Dias Makmur Sejahtera, perusahaan money changer miliknya. Transaksi ini melibatkan penukaran mata uang Rupiah ke USDT dengan keuntungan sebesar lima poin per transaksi.

Kegiatan penukaran tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh Edi Sino alias Jonni, salah satu terdakwa lainnya. Fandias dan para terdakwa lain diduga menggunakan money changer sebagai sarana untuk mencuci uang hasil perjudian online internasional yang dioperasikan oleh situs W88, salah satu platform judi terbesar di Asia.

Transaksi Miliaran Rupiah

Jaksa Abdullah mengungkapkan, setiap hari terdakwa melakukan transaksi yang mencapai miliaran Rupiah. Uang hasil konversi dari Rupiah ke USDT dikirim ke E-wallet terdakwa lainnya, termasuk Jonni, sebelum digunakan kembali dalam jaringan perjudian tersebut. Keuntungan dari setiap transaksi dihitung mencapai lebih dari USD 131 juta, dengan konversi keuntungan ke Rupiah mencapai Rp 657 juta.

Peran Fandias sebagai bos money changer dalam sindikat ini menempatkannya di tengah proses pencucian uang, di mana perusahaan miliknya diduga mendapat keuntungan signifikan dari transaksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap kejahatan siber dan perjudian online di Indonesia, dengan otoritas hukum menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan celah sistem keuangan untuk kejahatan lintas batas.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tiyan Andesta menegaskan bahwa 7 terdakwa yang terlibat perjudian online internasional (W88) menegaskan, para terdakwa dikenakan pasal berlapis. Mereka, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diketahui para terdakwa adalah Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka dan Vivian.

Sementara untuk terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto sudah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm, pada Senin (21/10/2024). Untuk lima terdakwa lainnya yang didakwa dalam tiga berkas terpisah, baru akan disidangkan pada Senin (28/10/2024).

Tiyan Andesta, menegaskan Fandias dan Juni Hendrianto, serta lima terdakwa lainnya dalam kasus ini didakwa menggunakan berbagai undang-undang yang berlaku.

"Mereka semua didakwa dengan pasal berlapis," ungkap Tiyan pada Batam Today, Selasa (22/10/2024).

Bahwa terdakwa Fandias merupakan Direktur pada PT. Dias Makmur Sejahtera yang bergerak dibidang jasa penukaran mata uang asing baik itu jual maupun beli, dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan sejak tahun 2020.

Untuk perkara ini terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengetahui setiap perputaran penukaran uang USDT dari konversi uang rupiah menjadi mata uang kripto USDT melalui Money Changer PT. Dias Makmur Sejahtera berasal dari hasil pendapatan permainan judi online setelah bergabung dalam akun grup DMS-SUSILO tersebut.


Adapun pendapatan permainan judi online yang diubah menjadi bentuk kripto USDT oleh terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto berasal dari permainan judi pada website judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/.

W88 ini merupakan situs judi terbesar di Asia yang menawarkan dan menyediakan permainan perjudian yaitu: Sport, Slot, Fishing Game, Lotre, P2P.

Lanjut Tyan, terdakwa dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU ITE, UU tentang Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perjudian sesuai dengan KUHP," pungkas Tiyan.

Baca juga:
Tangkap 4 Laki-laki, Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Judi Online di Kepri
Ini Arahan Presiden Prabowo Sidang Kabinet Merah Putih Paripurna Perdana
Jaksa Kenakan Dakwaan UU TPPU pada Terdakwa Fandias dkk Perkara Judi Online Internasional
Jaksa Tetapkan Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Tersangka Kasus Suap di Surabaya
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara

Redaksi
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment