Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Ditangkap Bersama Istri

12 March 2025 | March 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T10:14:25Z
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Propam Polresta Tanjungpinang  Ditangkap Bersama Istri
Ilustrasi. Gedung Kantor Polresta Tanjungpinang. (Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Oknum seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau  (Kepri) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Onum propam tersebut berinisial SS ditangkap bersama istrinya AA.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, ditangkap Dirresnarkoba Polda Kepri. 

"Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA," kata Pandra rilis detik com, pada Selasa (11/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Saat diamankan, PG diketahui hendak menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.

"PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota polisi.

Baca: Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SS dan AA.

"Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA," jelasnya.

Pandra menyatakan bahwa saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut, " kata Pandra.

Ia menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pencegahan agar jaringan ini tidak berkembang menjadi jaringan internasional.

"SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi jaringan narkoba internasional," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.

"Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian," ujarnya.

Baca juga:
Lebih dari 1.000 Orang Tewas di Suriah Akibat Bentrok Selama Dua Hari
China di Perintahkan Hakim AS Bayar Ganti Rugi USD24 Miliar pada Missouri dalam Kasus Covid-19
Polri Selidiki Temuan MinyakKita Tak Sesuai Takaran Dengan Label Kemasan
Polri: Januari-Februari 2025, 9.586 Pelaku, 6.881 Kasus dan Narkoba 4,171 Ton
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Ditangkap Bersama Istri

Trending Now

Iklan