"Ini merupakan kegiatan kedua yang digelar, setelah Bali. Operasi gabungan bersama ini berhasil mengamankan 13 WNA," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepri, Kamis (13/3/2025).
Saffar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025 untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Ada 12 perusahaan yang dilakukan pengecekan oleh Imigrasi dan BKPM di Batam.
"Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 Orang Asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan dengan belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar," ujarnya.
"Dari 26 Orang Asing yang terdata sebanyak 13 orang diamankan. Untuk 13 orang sisanya masuk daftar pencarian orang, terdata 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia dan nantinya akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian. Untuk sisanya 4 orang ini masih dicari keberadaannya di wilayah Indonesia," tambahnya.
Baca: BMKG Imbau Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama Periode Idulfitri 1446 H
Belasan WNA yang diamankan Imigrasi itu saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Nantinya jika terbukti mereka bisa diberikan sanksi mulai dari denda, pendeportasian, hingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan soal investasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," ujar Godam.
Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto menyampaikan operasi ini merupakan kolaborasi bersama Ditjen Imigrasi dalam menertibkan perusahan yang tidak memenuhi syarat dalam berinvestasi.
"Ini adalah kota yang kedua, setelah Bali. Kami mengharapkan kolaborasi ini bisa menghadirkan investasi yang taat aturan. Investasi yang masuk benar-benar benar sesuai dengan ketentuan, demi menjaga iklim investasi di Indonesia," kata dia.
Adi menyebut pengawasan ini dilakukan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mendaftarkan diri melalui OSS, dan mengantongi NIB. Perusahaan tersebut kemudian dilakukan pengawasan kembali.
"Kami memperketat pengawasan melalui posted audit. Karena ini daerah perbatasan, dan dekat dengan Singapura dan Malaysia. Jadi biar tumbuh investasinya, dan jelas serta terjamin, maka perlu dilakukan penertiban terhadap PMA yang nakal ini," ujarnya.
Adi menyebut Investasi asing yang masuk diharapkan bisa memberikan manfaat bagsa dan negara serta pendorong pertumbuhan ekonomi akan didukung terus bertumbuh.
"Mereka wajib berinvestasi minimal Rp 10 miliar. Operasi ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi investor asing, untuk tidak main main. Pengawasan ini memperkuat sistem investasi di Indonesia," pungkas Adi. (Art)
Baca juga:
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Direktur Persiba Catur Adi Prianto, Bareskrim Dalami Adanya TPPU
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Kejagung Serahkan Kebun Sawit Sitaan Korupsi Duta Palma 221 Ribu Ha Ke BUMN
Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan