Batam - Forumpublik.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Hal ini dilakukan, untuk pendalaman penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepr Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra dalam keterangannya, di Batam, Kepri, Rabu (19/3/2025).
Hal ini dilakukan, untuk pendalaman penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepr Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra dalam keterangannya, di Batam, Kepri, Rabu (19/3/2025).
Baca: Polda Kepri Geledah BP Batam atas Laporan Dugaan Korupsi 2021
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
"Kita juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan adalah penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
"Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, dan pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam," ucapnya.
Baca:
Pelayanan ASDP Pelabuhan Punggur Kacau Balau, Jual Tiket Lebihi Kapasitas
Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," kata Pandra.
Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
"Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah," tutur Pandra.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri," tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kabidhumas.
Baca juga:
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Rokok Rp1,5 M ke Singapura
Komisi IX DPR: Penyaluran THR di Kepri Berjalan dengan Baik Tanpa Kendala
Bebas Beredar, HD Non Cukai Salah Satu Merk Rokok Terlaris Dijual di Batam
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan PMA dan Tangkap 13 WNA Terkait Investasi Fiktif
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
"Kita juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan adalah penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
"Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, dan pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam," ucapnya.
Baca:
Pelayanan ASDP Pelabuhan Punggur Kacau Balau, Jual Tiket Lebihi Kapasitas
Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," kata Pandra.
Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Polda Kepri akan berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
"Salah satu fokus utama dalam program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah," tutur Pandra.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri," tuturnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tutup Kabidhumas.
Baca juga:
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Rokok Rp1,5 M ke Singapura
Komisi IX DPR: Penyaluran THR di Kepri Berjalan dengan Baik Tanpa Kendala
Bebas Beredar, HD Non Cukai Salah Satu Merk Rokok Terlaris Dijual di Batam
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan PMA dan Tangkap 13 WNA Terkait Investasi Fiktif
Redaksi