Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Korban, Santo (50), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil," kata Tri, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (28/02/2025).
Lanjut Tri menjelaskan, saat dalam perjalanan, korban merasa ban mobilnya bocor dan berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek.
"Pada saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan," kata Tir.
"Salah seorang pegawai toko elektronik yang melihat kejadian tersebut mencoba memberi tahu korban, namun para pelaku sudah melarikan diri," ucapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam.
Baca: Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa
Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang. Pada 25 Februari 2025, tim gabungan langsung bergerak menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasil investigasi mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang.
"Pada 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi slot. Selain itu, mereka juga mengungkapkan rencana melakukan aksi serupa di Tangerang, sehingga polisi segera bertindak cepat untuk menangkap mereka sebelum sempat melakukan pencurian di sana," papar Tri.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DW (40), yang berperan memantau korban di depan bank dan memberi informasi kepada rekan-rekannya tentang korban yang membawa uang tunai. Pelaku ini menerima bagian sebesar Rp 120 juta.
Kemudian, Pelaku inisial H (49), yang bertugas menancapkan besi tajam ke ban mobil korban agar bocor, sehingga korban berhenti. Ia menerima bagian sebesar Rp 40 juta. Terakhir, T (52), yang bertugas membuka pintu mobil dan mengambil uang saat korban sedang mengecek ban yang bocor. Ia juga menerima bagian sebesar Rp 40 juta.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone Merk Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. Selain itu, polisi juga menemukan 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban mobil korban, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan berbagai dokumen kendaraan terkait," ungkap Tri.
Tri menyampaikan bahwa ketiga pelaku berasal dari luar Kota Batam, tepatnya dari Sumatra Selatan. Mereka datang ke Batam dengan tujuan khusus untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban yang baru mengambil uang dari bank.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan, khususnya modus pencurian dengan gembos ban yang sering terjadi di kota-kota besar," kata Tri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Jangan mudah lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar. Jika mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Dengan tertangkapnya ketiga pelaku ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan terhindar dari modus kejahatan serupa. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu kelompok kriminal lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang," pungkas Tri.
Baca juga:
TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Pekerja Migran Tujuan Malaysia
[HOAKS] Link Rekrutmen PT Paragon Technology and Innovation
BMKG: Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara
20 ASN Dipecat Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo