![]() |
Tangkapan layar video, peristiwa viral keributan antar pengunjung di sebuah foodcourt di kota Batam, mereka saling baku hantam, pada hari Jumat (28/2/2025) malam. |
Video keributan antar pengunjung itu pun viral di media sosial, tampak seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Lubuk Baja, Kepulauan Riau (Kepri), dihajar secara membabi buta, pada hari Jumat (28/2/2025) malam.
Dari video yang beredar viral, para pengunjung foodcourt itu terlihat saling pukul. Beberapa orang pengunjung pria terlihat tengah memukul seorang pengunjung pria yang mengenakan baju dan celana hitam.
Dalam video juga terlihat, seorang pria sampai menaiki meja untuk menendang pengunjung yang mengenakan baju dan celana hitam. Pria lain juga tampak memukuli pria tersebut dengan kursi plastik.
Pria yang mengenakan baju dan celana hitam tampak terus berusaha melawan beberapa pria lain. Ia juga sempat berusaha mengambil botol bir namun digagalkan.
Dalam video itu, pengunjung lain yang melihat kejadian itu tampak histeris. Petugas keamanan tampak berusaha melerai pertikaian itu, namun aksi saling pukul terus terjadi.
Bahkan, mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris.
Baca: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Pekerja Migran Tujuan Malaysia
"Sudah bang, abang sudah bang, abang sudah bang," ujar suara dalam video yang berusaha melerai.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada membenarkan insiden kerusuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
"Ya benar, sudah dua orang yang kita amankan (tangkap),” ujar singkat Kompol Rangga Primazada, pada Kabar Batam, Sabtu (1/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menambahkan atas kejadian itu polisi telah mengamankan dua orang diduga pelaku.
Saat ini Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk pengejaran pelaku lainnya.
"Sudah diamankan pelaku 2 orang oleh Reskrim Lubuk Baja. Saat ini masih pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Nanti perkembangan disampaikan," ujarnya pada Detik.
Belum diketahui secara pasti pemicu keributan pengunjung Foodcourt A2 tersebut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:
1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an
3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)
Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.
Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
[HOAKS] Link Rekrutmen PT Paragon Technology and Innovation
BMKG: Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara
20 ASN Dipecat Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo
DFI Luncurkan Aplikasi Baru Bisa Cegah Penipuan Siber, Cek Phishing Hingga APK